Polisi Lakukan Operasi di Flyover Peterongan, 3 Pengedar Narkoba Diringkus

Salah satu tersangka pengedar narkoba di Jombang
Sumber :
  • Istimewa / (Elok Apriyanto/Jombang)

"Dari penangkapan itu, anggota berhasil menemukan 3 paket sabu siap edar yang disimpan di dalam kardus handphone. Masing-masing paket dikemas plastik klip berisi 0,3 gram, 0,54 gram dan 0,3 gram," tuturnya.

Rencana Peremajaan Angkot di Kota Malang agar Warga Gunakan Transportasi Massal

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan 200 pil koplo siap edar yang dikemas di dalam 4 klip plastik berbeda. Polisi juga menyita ponsel pelaku dan uang senilai Rp200 ribu hasil menjual barang haram tersebut.

"Terhadap pelaku Agus kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan," kata Anang.

Arema FC Masih Yakin Bisa Berkandang di Stadion Soepriadi Blitar

Penyelidikan polisi rupanya tidak berhenti di situ. Dari penangkapan Sulis ini, Unit Reskrim Polsek Peterongan berhasil mengungkap pengedar lain yaitu Rizky. Ia ditangkap di rumahnya di hari yang sama saat menangkap Sulis.

"Dari penangkapan ini, polisi berhasil menemukan 8 klip plastik putih berisi sabu yang disimpan di tas slempang pelaku. Total sabu dalam 8 paket itu sejumlah 7,08 gram," ujarnya.

Pj Wali Kota Malang Ajak Warga Tetap Bertani di Tengah Keterbatasan Lahan

Polisi juga menemukan 3 paket sabu yang disembunyikan di dalam grenjeng rokok. Masing-masing berisi 0,7 gram sabu.

"Terhadap pelaku Rizky kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) ke 2 atau pasal 112 ayat (1) ke 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Anang.

Halaman Selanjutnya
img_title