Polisi Lakukan Operasi di Flyover Peterongan, 3 Pengedar Narkoba Diringkus
Selasa, 14 Mei 2024 - 19:30 WIB
Sumber :
- Istimewa / (Elok Apriyanto/Jombang)
Penangkapan 2 pengedar ini tidak cukup membuat puas Anang. Kapolsek Peterongan ini terus mengembangkan kasus tersebut. Hingga akhirnya Unit Reskrim Polsek Peterongan membekuk Riyono, Minggu 12 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca Juga :
Pemkab Jombang, Kukuhkan Pokdarwis 2024
Anang mengatakan, penggeledahan petugas di rumah Riyono mendapat barang bukti narkoba siap edar berupa sabu-sabu seberat 0,4 gram.
"Atas perbuatannya, dia kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Baca Juga :
Kaji Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades, Bawaslu Jombang Cari Syarat Formil dan Materil
Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku itu telah meringkuk di jeruji besi tahanan Polsek Peterongan.