Polisi Lakukan Operasi di Flyover Peterongan, 3 Pengedar Narkoba Diringkus

Salah satu tersangka pengedar narkoba di Jombang
Sumber :
  • Istimewa / (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Operasi di kawasan flyover Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tiga orang pengedar narkoba di Jombang diamankan polisi. Dari penangkapan itu, ratusan butir pil koplo dan sabu-sabu siap edar berhasil disita dari tangan para pelaku.

Pemkab Jombang, Kukuhkan Pokdarwis 2024

Penangkapan 3 pengedar narkoba ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Peterongan. Mereka adalah Mohammad Agus Suis Stiawanto (30 tahun) dan M Rizky Wahyu Firmansyah (21 tahun), warga Desa Bandung, Kecamatan Diwek, serta Riyono (35 tahun), warga Desa Pundong, Diwek.

Kapolsek Peterongan, AKP Dian Anang Nugroho mengatakan, penangkapan 3 pengedar narkoba ini bermula saat anggota melakukan operasi cipta kondisi di bawah Flyover Peterongan, Sabtu 11 Mei 2024, sekitar pukul 18.00 WIB. 

Kaji Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades, Bawaslu Jombang Cari Syarat Formil dan Materil

"Saat itu anggota mencurigai gerak-gerik Abdul Rohman yang tengah nongkrong di bawah flyover," kata Anang, Selasa, 14 Mei 2024.

Lantaran curiga, anggota selanjutnya melakukan pengamanan pada Rohman. Dan saat dimankan, polisi mendapati Rohman mengantongi 9 butir pil dobel L. Selanjutnya, petugas membawanya ke Polsek Peterongan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tak Diizinkan Pinjam Rumah untuk Hajatan, Pria di Jombang Bakar Rumah Warisan

"Dia mengaku membeli pil dobel L dari Mohammad Agus Suis Stiawanto dengan harga Rp 25 ribu untuk 10 butir. Dia membeli 20 butir," ujar Anang.

Bermodal keterangan itu, polisi langsung bergerak cepat memburu Sulis yang menjual narkoba ke Rohman. Sulis akhirnya berhasil dibekuk di rumahnya pada Minggu, 12 Mei 2024.

"Dari penangkapan itu, anggota berhasil menemukan 3 paket sabu siap edar yang disimpan di dalam kardus handphone. Masing-masing paket dikemas plastik klip berisi 0,3 gram, 0,54 gram dan 0,3 gram," tuturnya.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan 200 pil koplo siap edar yang dikemas di dalam 4 klip plastik berbeda. Polisi juga menyita ponsel pelaku dan uang senilai Rp200 ribu hasil menjual barang haram tersebut.

"Terhadap pelaku Agus kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan," kata Anang.

Penyelidikan polisi rupanya tidak berhenti di situ. Dari penangkapan Sulis ini, Unit Reskrim Polsek Peterongan berhasil mengungkap pengedar lain yaitu Rizky. Ia ditangkap di rumahnya di hari yang sama saat menangkap Sulis.

"Dari penangkapan ini, polisi berhasil menemukan 8 klip plastik putih berisi sabu yang disimpan di tas slempang pelaku. Total sabu dalam 8 paket itu sejumlah 7,08 gram," ujarnya.

Polisi juga menemukan 3 paket sabu yang disembunyikan di dalam grenjeng rokok. Masing-masing berisi 0,7 gram sabu.

"Terhadap pelaku Rizky kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) ke 2 atau pasal 112 ayat (1) ke 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Anang.

Penangkapan 2 pengedar ini tidak cukup membuat puas Anang. Kapolsek Peterongan ini terus mengembangkan kasus tersebut. Hingga akhirnya Unit Reskrim Polsek Peterongan membekuk Riyono, Minggu 12 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

Anang mengatakan, penggeledahan petugas di rumah Riyono mendapat barang bukti narkoba siap edar berupa sabu-sabu seberat 0,4 gram.

"Atas perbuatannya, dia kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku itu telah meringkuk di jeruji besi tahanan Polsek Peterongan.