Ada Dugaan Peristiwa Kekerasan Seksual Dilakukan Brigadir J
- doc viva
Malang – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara, menyatakan pihaknya menduga kuat adanya peristiwa kekerasan seksual yang menjadi awal terjadinya pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu dikatakan Beka saat memberikan kesimpulan hasil temuan investigasi kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kata Beka, dugaan kekerasan seksual itu dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi sehari sebelum pembunuhan, yakni 7 Juli 2022 di Magelang.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam (kiri), didampingi rekannya Beka Ulung Hapsara, usai memeriksa lokasi penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022.
"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh J kepada PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Beka di kantor Komnas HAM, Kamis, 1 September 2022.
Dugaan kuat pelecehan seksual ini, menurut Beka didasari berdasarkan dua hal. Pertama, pembunuhan Brigadir J ini merupakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum.
Selain itu, Beka juga menyebut bahwa tidak adanya dugaan penyiksaan selain yang diakibatkan dari luka tembak. Bantahan ini diperkuat melalui hasil autopsi pertama dan kedua yang dilakukan terhadap jenazah Brigadir J. "Berdasarkan rangkaian hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak. Seperti tadi juga Pak Anam sudah menyampaikan bahwa penyebab kematian itu dua luka tembak yang satu di kepala dan yang 1 dada sebelah kanan," jelasnya.
Terpisah, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan rekomendasi Komnas HAM serta Komnas Perempuan akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Tim Khusus (Timsus).