Sidang Mediasi, Kuasa Hukum Sutikno Beberkan Sejumlah Pendapat Soal Perkara Cincin Kawin

Kuasa Hukum Sutikno, Sri Kalono dan Subandi.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Sidang lanjutan perkara perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang diduga dilakukan Diana Suwito, dilanjutkan ke tahap mediasi.

Amarah Membara Karena Terbakar Api Cemburu, Jadi Motif Pria Muharto Bacok Istri

Namun, mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator Ida Ayu Masyuni, harus ditunda lantaran pihak tergugat yakni Diana Suwito, tidak hadir dalam mediasi tersebut. 

Sedangkan pihak penggugat, Soetikno yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Sri Kalono datang di ruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Mobil Rombongan Ibu Nyai Ponpes Sidogiri Tertabrak KA Pandalungan di Rejoso, 4 Orang Meningga Dunia

Meski mediasi tidak berjalan dengan baik, kuasa hukum Soetikno yang diwakili Sri Kalono menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi catatan bagi pihaknya.

Menurut Kalono mediasi dalam perkara perdata, merupakan suatu proses yang harus dilakukan dalam perkara perdata dan didasari peraturan dari mahkamah agung. Sehingga hal ini menjadi suatu prinsip dalam beracara.

Putra Eks Bupati Malang Daftar Jadi Bacakada Kota Batu

"Jadi perkara itu, kalau bisa dimediasi terlebih dahulu, sebelum masuk ke pokok dari perkara itu sehingga ini menjadi prinsip dalam beracara. Dan saya melihat para mediator di PN Jombang ini luar biasa, sangat gigih sekali. Dan PN Jombang ini termasuk pengadilan yang berprestasi, dalam hal penanganan mediasi," kata Kalono, Selasa, 24 Oktober 2023.

Ia menjelaskan, seharusnya mediasi itu dihadiri oleh para pihak yang berperkara. Namun, lantaran tak dihadiri oleh salah satu pihak, jalannya mediasi yang digelar hakim mediator harus ditunda dua pekan depan.

Halaman Selanjutnya
img_title