Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan Tidak Pernah Menyentuh Korban Anak Dibawah Umur

Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian.
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Malang, VIVA – Aksi solidaritas korban Tragedi Kanjuruhan masih dirawat oleh sebagian keluarga korban dan aktivis kemanusiaan serta pegiat keadilan di Malang dan sejumlah daerah. Hari ini Minggu, 1 Oktober 2023 tepat satu tahun peristiwa yang menewaskan 135 orang dan membuat 600 orang terluka itu terjadi. 

LPBH PBNU Bakal Lapor Polda Jatim atas Dugaan Pelanggaran Pengadaan Lahan Kampus UNISMA

Bahkan ratusan massa dari Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan Aliansi Suara Rakyat menggelar aksi dari Stadion Gajayana Kota Malang ke Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang. Mereka mengingatkan bahwa keadilan atas penanganan Tragedi Kanjuruhan belum didapat oleh korban dan keluarga korban. 

"Hari ini tepat 1 tahun (Tragedi Kanjuruhan). Per tanggal 25 September sampai 27 September 2023, kami bersama keluarga korban mengajukan beberapa upaya hukum salah satunya tindaklanjut di Komnas HAM terkait pelanggaran hukum HAM. Langkah hukum selanjutnya saya akan berkomunikasi dengan Komnas HAM, untuk menindaklanjuti beberapa hal," kata Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian

Primitive Chimpanzee Kembali Gebrak Pentas Musik Malang Lewat Konser Tunggal

Daniel mengatakan, bahwa Komnas HAM diminta untuk melihat pendapat hukum pelanggaran HAM yang dibentuk oleh TATAK (Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan). Lalu hasil riset gas air mata yang seharusnya ditindaklanjuti untuk melihat potensi pelanggaran HAM berat dalam peristiwa itu. 

"Karena perlu dipahami gas air mata merupakan senjata kimia yang sebenarnya dilarang penggunaanya seperti yang diatur dalam Undang-undang nomor 9 tahun 2008 tentang pelarangan senjata kimia maupun bahan kimia," ujar Daniel. 

Menkop UKM Teten Masduki Puji Kontribusi MCC dalam Geliat Ekraf di Malang

Selain Komnas HAM mereka berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sebah, dalam Tragedi Kanjuruhan puluhan korban dari 135 jiwa yang meninggal dunia adalah anak-anak di bawah umur

"Kami telah berkoordinasi dengan KPAI. Yang jelas tindaklanjut dari KPAI korban anak dibawah umur yang seharusnya selama penyelidikan di kepanjen tidak menyertakan pasal tentang kekerasan terhadap anak. Padahal mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat," tutur Daniel. 

Halaman Selanjutnya
img_title