Anggap Dakwaan Tak Tepat, Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Ajukan Eksepsi

Sumardhan Kuasa hukum Angga Dwi di Pengadilan Tipikor Surabaya
Sumber :
  • Istimewa

“Dimana surat ini dijadikan dasar utama untuk penanganan kasus yang berskala kecil, karena jika kasus ini dilanjutkan dirasa akan memakan biaya banyak karena anggaran penanganan perkara korupsi sangat besar. Oleh karena sudah tidak terpenuhinya syarat yang ditentukan oleh ketentuan hukum, maka sudah selayaknya dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum,” ujar Sumardhan.

KPU Kota Batu Lantik 15 PPK untuk Pilkada 2024

Sumardhan juga menjelaskan, peran terdakwa Angga dalam proyek Puskesmas Bumiaji hanya sebagai orang yang dipinjam nama karena selaku Direktur CV Punakawan. Menurutnya Angga tidak pernah menerima ataupun mengelola atas pencairan anggaran proyek Puskesmas Bumiaji.

"Anggaran tersebut dikelola dan diterima oleh Abdul Kanif selaku operator proyek. Fakta terdakwa dipinjam nama selaku Direktur CV Punakawan dapat dibuktikan dengan sebagaimana slip gaji yang diterima oleh terdakwa Angga setiap bulannya yaitu senilai Rp2 juta hingga Rp3 juta yang diperolehnya dari Abdul Khanif. Dulu kami juga pernah mau mengembalikan kerugian, namun ditolak oleh pihak kejaksaan,” tutur Sumardhan. 

Begini Penerapan KRIS di RSUD Jombang Pasca Pemerintah Hapus Kelas Layanan BPJS

Sebagai informasi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji ada 4 orang berstatus tersangka. Dua tersangka tersebut yakni Angga Dwi Prasetya selaku direktur CV Punakawan dan Diah Aryati selaku direktur CV DAP sebagai konsultan pengawas. Tersangka lainnya yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Kartika Trisulandari dan pihak swasta, Abdul Khanif.