Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Dalam Kasus Produksi Miras Ilegal di Malang

Polres Malang merilis kasus produksi miras ilegal
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

Malang, VIVA – Dua orang ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus produksi minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang. Mereka adalah FA (36 tahun) dan AW (46 tahun). 

Perusahaan Rokok Asal Korea Investasi Pembangunan Pabrik Senilai Rp6,9 Triliun di Pasuruan

Dua tersangka ini ditangkap saat penggerebekan pada 23 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. 

“Kami dari jajaran Polres Malang melaksanakan konferensi pers ungkap kasus minuman keras ilegal dengan tepat kejadian perkara langsung ini di lokasi Dusun Krajan RT 10 RW 3 Desa Sumberejo Kecamatan Gedangan kabupaten Malang,” kata Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, Senin, 25 Maret 2024. 

Pembelaan Arema FC Soal Predikat Tim Liga 1 Paling Sering Dapat Penalti

Imam mengatakan, pengungkapkan pabrik Miras ilegal terbesar di Kabupaten Malang ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Dari informasi itu polisi mampu menangkap pelaku beserta barang bukti. 

Barang bukti yang diamankan antara lain, 5 buah alat penyuling, 5 drum pendingin 250 liter, 1 drum filter, 2 drum penampungan serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kilogram. Tak hanya itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jerigen besar berisi arak siap edar juga diamankan disita oleh kepolisian.

Opini : Kemenangan Prabowo Gibran dan Mimpi Indonesia Emas 2045

Hasil penyelidikan pelaku meracik minuman keras secara otodidak. Pelaku mengaku saat meracik tidak memiliki takaran dan komposisi yang pasti. Hal ini menjadikan minuman keras ilegal ini sangat berbahaya bagi metabolisme tubuh dan dapat menyebabkan kematian.

“Miras yang diproduksi oleh tersangka dibuat dengan cara otodidak, jadi tidak ada takaran dan komposisi yang pasti. Tentunya kan membahayakan metabolisme dalam tubuh dan berakibat fatalitas menyebabkan kematian," ujar Imam.

Halaman Selanjutnya
img_title