Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Dalam Kasus Produksi Miras Ilegal di Malang

Polres Malang merilis kasus produksi miras ilegal
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

Imam menuturkan berkomitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus sejenis. Ia menegaskan perlunya kerjasama dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran minuman keras ilegal.

DPRD Kota Malang Apresiasi Silpa 2023 Kota Malang Turun

“Apabila menemukan informasi, mengetahui terkait adanya peredaran minuman keras illegal, apalagi rumah produksi segera diinformasikan. Kami pastikan ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” tutur Imam.

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan, bahwa minuman keras yang disita ini diproduksi sebelum bulan Ramadan dengan kapasitas sekitar 500 liter. Selama ini penjualan dilakukan di wilayah Kabupaten Malang dengan harga jual per botol mencapai Rp50 ribu dengan keuntungan sekitar Rp25 ribu per botol.

TMMD ke 120, TNI Bersinergi dengan Pemerintah dan Masyarakat di Jombang

“Kurang lebih sudah satu tahun setengah beroperasi untuk sehari itu bisa produksi mencapai 500 liter sehari. Dengan omzet penjualan Rp4 juta per bulan,” kata Aditya.

Akibat perbuatanya, FA dan AW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Keduanya akan dikenakan Pasal 204 (1) KUHP dan pasal 62 ayat 1 Juncto pasal 8 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar. 

Dianggap Punya Mesin Partai yang Kuat, Seniman di Jombang Nyalon Bupati Lewat PDIP