Polisi di Jombang Bekuk 8 Penjual Miras Sepanjang Bulan Ramadan

Miras hasil ungkap selama Ramadan.
Sumber :
  • VIVA Malang / Elok Aprianto (Jombang)

Jombang, VIVA – Dua hari selama bulan suci ramadhan, Polres Jombang, Jawa Timur menggelar operasi peredaran minuman keras (miras) di kota santri.

Jombang Diguncang Kasus Pembunuhan, Kapolres Ajak Warga Aktifkan Siskamling

Dalam dua hari terakhir, setidaknya ada 473 botol miras dari berbagai jenis dan merek diamankan polisi dari 8 pelaku penjual miras secara ilegal. 

Salah satunya, K (67 tahun), warga Mojoagung. Ia terpaksa dibawa ke Polres Jombang lantaran di toko miliknya ditemukan miras berbagai merek dan dijual kepada konsumen, pada Kamis, 21 Maret 2024 kemarin.

Polisi Pastikan Potongan Kepala di Jombang Korban Mutilasi

Dari toko milik K, polisi berhasil mengamankan, 197 botol miras yang terdiri dari arak putih, bir hitam merek Guiness dan bir Bintang serta anggur merah.

Tidak hanya itu, dari pelaku juga ditemukan minuman beralkohol dengan merek stanley adam, alexis, Kawa-kawa dan Soju. 

LSM Soroti, Biaya Perjalanan Dinas DPRD Jombang yang Capai Rp6,5 Miliar

Atas temuan itu, K selanjutnya beserta barang bukti dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan.

Selain mengamankan K, polisi juga mengamankan A (29 tahun), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Mojowarno. Dari tangan A, polisi menyita setidaknya 91 botol minuman keras berbagai merek.

Halaman Selanjutnya
img_title