Komnas HAM Beber Pengakuan Ferdy Sambo
- doc komnas ham
Malang – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik membeberkan sejumlah pengakuan dosa Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pertama, Ferdy Sambo mengaku sebagai otak pembunuhan Brigadir J. Berdasarkan keterangan yang disampaikannya, pembunuhan terjadi karena Sambo marah atas sesuatu yang disebut perbuatan tak senonoh dilakukan Brigadir J kepada istrinya.
"Itu versi dia, tapi yang jelas, dia mengakui dialah otak pembunuhan, dia yang merancang," ujar Taufan kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.
Kedua, mengenai obstruction of justice, Sambo juga dengan lugas mengakui dia yang menyusun segala skenario dan memerintahkan kepada anak buahnya untuk melakukan tindakan pengubahan tempat kejadian beserta barang bukti.
"Kemudian, terkait dengan obstruction of justice, dia juga akui, 'Saya yang menyusun skenarionya dan saya yang memerintahkan', tindakan-tindakan pengubahan TKP," katanya.
"Pada jam-jam awal pun dia memanggil petugas tertentu untuk membersihkan barang-barang tertentu di TKP. Kemudian dia menyuruh memindahkan barang bukti lain," sambung Taufan.
"Setelahnya dia juga melakukan disinformasi kepada publik dan terus dia mengundang orang-orang seolah-olah dia terzalimi, setelah itu tentu dibantu banyak pihak dan sedang didalami Mabes Polri, di dalam kita sebut obstruction of justice itu," jelas Taufan.