Komnas HAM Beber Pengakuan Ferdy Sambo

Komnas HAM Beber Pengakuan Ferdy Sambo
Sumber :
  • doc komnas ham

Malang – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik membeberkan sejumlah pengakuan dosa Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang Mediasi, Kuasa Hukum Sutikno Beberkan Sejumlah Pendapat Soal Perkara Cincin Kawin

Pertama, Ferdy Sambo mengaku sebagai otak pembunuhan Brigadir J. Berdasarkan keterangan yang disampaikannya, pembunuhan terjadi karena Sambo marah atas sesuatu yang disebut perbuatan tak senonoh dilakukan Brigadir J kepada istrinya.

"Itu versi dia, tapi yang jelas, dia mengakui dialah otak pembunuhan, dia yang merancang," ujar Taufan kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.

Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan Tidak Pernah Menyentuh Korban Anak Dibawah Umur

Kedua, mengenai obstruction of justice, Sambo juga dengan lugas mengakui dia yang menyusun segala skenario dan memerintahkan kepada anak buahnya untuk melakukan tindakan pengubahan tempat kejadian beserta barang bukti. 

"Kemudian, terkait dengan obstruction of justice, dia juga akui, 'Saya yang menyusun skenarionya dan saya yang memerintahkan', tindakan-tindakan pengubahan TKP," katanya.

Mata Anak Ferdy Sambo Sembab dan Bengkak Usai Vonis Hukuman Mati Dijatuhkan

"Pada jam-jam awal pun dia memanggil petugas tertentu untuk membersihkan barang-barang tertentu di TKP. Kemudian dia menyuruh memindahkan barang bukti lain," sambung Taufan. 

"Setelahnya dia juga melakukan disinformasi kepada publik dan terus dia mengundang orang-orang seolah-olah dia terzalimi, setelah itu tentu dibantu banyak pihak dan sedang didalami Mabes Polri, di dalam kita sebut obstruction of justice itu," jelas Taufan.

Halaman Selanjutnya
img_title