Paman dan Dua Ponakannya Dibekuk Polisi di Jombang, Usai Terlibat Peredaran Sabu

Pelaku pengedar sabu saat diamankan polisi.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Satu keluarga yang terdiri dari paman dan dua ponakannya dibekuk polisi usai terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan pil koplo.

Kantor Imigrasi Malang Gelar Rakor Cegah PMI Non Prosedural Berangkat Luar Negeri

Ketiga orang tersebut adalah DA (25 tahun), AD (34 tahun), dan AR (30 tahun), yang merupakan warga Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang Jawa Timur.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu seberat 19,69 gram dan pil koplo sebanyak 29.150 butir.

Berpotensi Diusung Partai Besar, Kades di Jombang Fix Direkom PKB jadi Bacabup

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito mengatakan penangkapan tiga tersangka pengedar narkoba itu dilakukan pada tanggal 19 Februari 2024 kemarin. 

Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat setempat, yang resah dengan aktivitas pesta sabu yang dilakukan para tersangka di rumahnya.

Di Momen Hatkitnas, Pj Wali Kota Malang : Kita Dukung Indonesia Emas

"Penangkapan tersangka ini dirumahnya di Desa Mojotrisno, kami melakukan penangkapan berdasarkan laporan masyarakat, dimana rumah mereka yang memiliki hubungan kakak beradik ini kerap digunakan pesta sabu. Mereka bertiga ini satu keluarga," kata Komar, Jumat 23 Februari 2024.

Lebih lanjut Komar menjelaskan bahwa DS ini awalnya mendapatkan barang haram tersebut dari S (DPO). Selanjutnya oleh S, barang tersebut disuruh mengirimkan ke pelanggan yang sudah membeli pada S.

"Mereka mendapatkan barang dari S, yang kemudian diambil dan selanjutnya dibawah ke rumah. Setelah itu, oleh S, tersangka ini diminta untuk menempatkan barang tersebut di area makam, untuk diambil oleh pelanggan S," ujarnya.

Komar menegaskan bahwa bisnis barang haram yang dilakukan paman dan keponakan itu, dilakukan selama beberapa bulan terakhir. Dan dari bisnis itu, ketiga menerima upah dari S sebesar Rp200 ribu untuk setiap pembelian 5 gram sabu.

"Bisnis tersebut dilakukan sudah sejak dua bulan yang lalu. Dan hasilnya sudah mereka nikmati. Mengingat mereka ini juga pengguna narkoba," tuturnya.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka ini selalu bergantian dalam mengirimkan barang. Barang berupa pil itu dikemas dalam kemasan obat vitamin.

"Para tersangka ini bergantian dalam mengirimkan barang itu. Dan mereka mengemas barang itu di rumahnya, agar tidak diketahui petugas," kata Komar.

Ia pun menyebut bahwa yang memiliki akses ke S, adalah DS yang tak lain adalah paman dari AP dan AR, sedangkan AR dan AP adalah kakak beradik statusnya.

"DS ini merupakan kenalan dari S, dan DS mengajak ponakannya AP dan AR. Yang mereka berdua ini statusnya adalah kakak beradik," ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari rumah tersangka.

"Barang bukti yang diamankan sabu seberat 19, 69 gram, dan pil koplo sebanyak 29.150 butir yang dikemas dalam kemasan vitamin," tuturnya.

Atas perbuatannya kini para tersangka dijerat dengan pasal, 114 ayat (2) Jo 132 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.