Koruptor Pupuk Subsidi di Jombang Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
- Elok Apriyanto / Jombang
Dalam perkara ini, keduanya disangka telah melakukan serangkaian manipulasi pada penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito. Mulai penyaluran yang menggunakan RDKK buatan mereka sendiri, hingga penyaluran pupuk yang dilakukan tanpa melibatkan kios.
Akibat perbuatan keduanya, negara juga dirugikan hingga Rp480 juta rupiah. Dalam perkembangannya, salah satu tersangka Sudiyanto menitipkan uang pengganti kerugian negara kepada Kejari Jombang sebesar Rp200 juta.
Dalam sidang tuntutan (14/11) lalu, Mubin dituntut JPU dengan 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara. Mubin juga dituntut JPU untuk membayar ganti rugi kerugian negara sebesar Rp232.061.373.605. Dengan ketentuan, uang pengganti itu harus dibayar setelah 1 bulan setelah putusan pengadilan.
Jika uang itu tidak dibayar maka jaksa bisa menyita harta bendanya dan jika tetap tidak cukup diganti pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan .
Sementara Sudiyanto, dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Sudiyanto juga dituntut untuk membayar ganti rugi kerugian negara sebesar Rp259.235.593.445, dengan ketentuan haru dibayar setelah 1 bulan setelah putusan. Atau jika tidak dibayar diganti dengan pidana 8 bulan penjara.