Ini 4 Fakta Penetapan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka
- Istimewa
Malang – Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka baru terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah atau Brigadir J.
Informasi tersebut disampaikan Irwasum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto di Markas Besar (Mabes) Polri, Jumat 19 Agustus 2022.
“Setelah melakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan saudari Putri Candrawathi sebagai tersangka,” ujar Budi di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.
Berikut sejumlah fakta-fakta terkait penetapan tersangka Putri Candrawathi:
1. Tersangka kelima
Dengan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J, maka sampai saat ini wanita itu menjadi tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Diketahui, Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan empat nama tersangka. Mereka adalah: Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan, Kuat Ma’ruf selaku sopir Putri Candrawathi.
2. Ditetapkan tersangka berdasarkan bukti rekaman CCTV
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali terhadap Putri dan polisi telah mengantongi bukti yang cukup.
Dirtipidum Bareskrim polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Putri juga dilakukan berdasarkan bukti rekaman CCTV di rumah pribadi di Jalan Saguling III dan di dekat rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti, pertama keterangan saksi dan bukti CCTV di Saguling dan dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik," ujar Andi dalam konferensi pers, Jumat, 19 Agustus 2022.
3. Dijerat pasal pembunuhan berencana
Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Putri Candrawathi dijerat pasal seperti suaminya, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal tersebut terkait dengan pembunuhan berencana.
“PC dijerat Pasal 340 subsider 338 Jo pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Rian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus 2022.
Brigjen Rian menuturkan, penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi berdasarkan pemeriksaan 52 orang saksi termasuk beberapa ahli.
Dari pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa Putri menjadi bagian dari rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
4. Putri belum ditahan
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Putri Candrawathi masih belum ditahan oleh polisi.
Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, Hal itu lantaran saat dipanggil untuk diperiksa terakhir, Putri mendapatkan perawatan lantaran sedang sakit.
“Belum ada penangkapan terhadap ibu PC,” kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus 2022.
Lebih lanjut, Agung mengatakan, saat ini Putri Candrawathi sedang berada di kediamannya untuk beristirahat.
“Di kediamannya,” kata Agung.