Ini 4 Fakta Penetapan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka
- Istimewa
Malang – Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka baru terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah atau Brigadir J.
Informasi tersebut disampaikan Irwasum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto di Markas Besar (Mabes) Polri, Jumat 19 Agustus 2022.
“Setelah melakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan saudari Putri Candrawathi sebagai tersangka,” ujar Budi di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.
Berikut sejumlah fakta-fakta terkait penetapan tersangka Putri Candrawathi:
1. Tersangka kelima
Dengan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J, maka sampai saat ini wanita itu menjadi tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Diketahui, Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan empat nama tersangka. Mereka adalah: Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan, Kuat Ma’ruf selaku sopir Putri Candrawathi.