Ini 4 Fakta Penetapan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka
- Istimewa
2. Ditetapkan tersangka berdasarkan bukti rekaman CCTV
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali terhadap Putri dan polisi telah mengantongi bukti yang cukup.
Dirtipidum Bareskrim polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Putri juga dilakukan berdasarkan bukti rekaman CCTV di rumah pribadi di Jalan Saguling III dan di dekat rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti, pertama keterangan saksi dan bukti CCTV di Saguling dan dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik," ujar Andi dalam konferensi pers, Jumat, 19 Agustus 2022.
3. Dijerat pasal pembunuhan berencana
Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Putri Candrawathi dijerat pasal seperti suaminya, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal tersebut terkait dengan pembunuhan berencana.
“PC dijerat Pasal 340 subsider 338 Jo pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Rian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus 2022.