Ini 4 Fakta Penetapan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi
Sumber :
  • Istimewa

2. Ditetapkan tersangka berdasarkan bukti rekaman CCTV

Jangan Lewatkan! Live Streaming Indonesia vs Guinea di FIFA Plus, Vision+ dan RCTI+

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali terhadap Putri dan polisi telah mengantongi bukti yang cukup.

Dirtipidum Bareskrim polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Putri juga dilakukan berdasarkan bukti rekaman CCTV di rumah pribadi di Jalan Saguling III dan di dekat rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Disangka Guyonan, Rizky Boncell Tegaskan Serius Maju Calon Wakil Wali Kota Malang

"Penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti, pertama keterangan saksi dan bukti CCTV di Saguling dan dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik," ujar Andi dalam konferensi pers, Jumat, 19 Agustus 2022.

3. Dijerat pasal pembunuhan berencana

Jelang Penutupan Pendaftaran Calon Bupati, Sumrambah dan Gus Han Resmi Daftar di Demokrat Jombang

Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Putri Candrawathi dijerat pasal seperti suaminya, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal tersebut terkait dengan pembunuhan berencana.

“PC dijerat Pasal 340 subsider 338 Jo pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Rian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus 2022.

Halaman Selanjutnya
img_title