Ajukan Eksepsi Kuasa Hukum Wahyu Kenzo Anggap Dakwaan JPU Tidak Jelas

Sidang kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

"Eksepsi tersebut merupakan versi dari penasihat hukum, sudah biasa seperti itu. Masing-masing pihak punya dalil dan itu merupakan haknya. Kami akan memberikan jawaban atas eksepsi penasehat hukum terdakwa di sidang selanjutnya yang digelar pada Rabu (20 September 2023) mendatang," ujar Yuniarti.

Long Weekend Kota Batu Dipadati Wisatawan

Sebagai informasi, ketiga terdakwa perkara kasus robot trading ATG yakni, Wahyu Kenzo, Bayu Walker, dan Raymond Enovan didakwa dengan pasal berlapis.

Pertama primer Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda Rp10 miliar.

Musim Haji, Berkah Tersendiri Bagi Produsen Bumbu Pecel Instan di Jombang

Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

Untuk subsider, Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sharing Bersama SahabatKA Lewat Halal bi Halal KiriminAja

Serta subsider lagi, Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.