Ajukan Eksepsi Kuasa Hukum Wahyu Kenzo Anggap Dakwaan JPU Tidak Jelas
- Viva Malang/Uki Rama
Malang, VIVA – Sidang kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang pada Rabu, 13 September 2023. Sidang perkara ini telah memasuki agenda eksepsi atau tanggapan penasehat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang ini, 3 terdakwa, yakni Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan mengikuti secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang.
Penasihat hukum terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker mengajukan dan membacakan eksepsi dakwaan. Sedangkan penasihat hukum terdakwa Raymond Enovan, tidak mengajukan eksepsi dan memilih berlanjut ke agenda pembuktian.
Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan mengungkapkan bahwa mereka keberatan dengan dakwaan JPU. Dia menilai dakwaan tidak jelas alias kabur.
Menurutnya tidak diuraikannya secara lengkap identitas para korban serta berapa jumlah kerugiannya. Mereka juga menilai ada inkonsistensi soal dakwaan sebagai perorangan atau sebagai korporasi kepada para terdakwa.
"Pada intinya, kami keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Kami menganggap adanya kekaburan (kurang jelas) dakwaan tersebut. Dalam dakwaan tidak diterangkan secara rinci korbannya siapa saja. Dengan kerugian yang dikatakan sebesar Rp400 miliar lebih, seharusnya identitas korban dijelaskan. Itu beberapa substansi poin eksepsi kami," kata Albert.
Sementara itu, Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti menegaskan, mereka akan memberikan jawaban atas eksepsi tersebut dalam sidang selanjutnya. Dia menyebut eksepsi adalah hal yang biasa dilakukan oleh penasihat.
"Eksepsi tersebut merupakan versi dari penasihat hukum, sudah biasa seperti itu. Masing-masing pihak punya dalil dan itu merupakan haknya. Kami akan memberikan jawaban atas eksepsi penasehat hukum terdakwa di sidang selanjutnya yang digelar pada Rabu (20 September 2023) mendatang," ujar Yuniarti.
Sebagai informasi, ketiga terdakwa perkara kasus robot trading ATG yakni, Wahyu Kenzo, Bayu Walker, dan Raymond Enovan didakwa dengan pasal berlapis.
Pertama primer Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda Rp10 miliar.
Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.
Untuk subsider, Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Serta subsider lagi, Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.