Sidang Perdana Perkara Cincin Kawin, JPU Bacakan Dakwaan pada Yeni dan Soetikno

Sidang perdana perkara cincin kawin di PN Jombang.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Sidang perkara pidana kasus cincin kawin yang melibatkan Yeni Sulistyowati (78 tahun) dan Soetikno (56 tahun) digelar secara perdana di pengadilan negeri (PN) Jombang.

PKB Jombang Optimistis Usung Kades di Pilkada Jombang 2024, Wakilnya Bisa dari Kalangan Nahdliyin

Bertempat di ruang sidang Kusuma Admaja PN Jombang, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan pada Yeni Sulistyowati dan Soetikno.

"Surat dakwaan atas nama Yeni Sulistyowati, dakwaan pertama bahwa Yeni Sulistyowati bersama-sama saksi Soetikno Hari Santoso pada Jumat tanggal 2 Desember 2022 sampai dengan hari Sabtu tanggal 7 Januari 2023, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat Jalan Kiai Haji Wahid Hasyin. Yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang telah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain," kata JPU Andi Wicaksono.

Antusiasnya Ratusan Anak Ikut Lomba Menggambar dan Berhitung PPLIPI Pasuruan

"Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan tersebut," ujar Andi.

Selanjutnya, Andi Wicaksono juga membacakan dakwaan terhadap Soetikno, yang juga menjalani sidang perdana perkara pidana yang melilitnya.

Wabup Malang Didik Gatot Subroto Ambil Formulir ke DPC PDIP Batu, Besok Kris Dayanti

"Bahwa terdakwa Soetikno Hary Santoso, pada hari Jum'at tanggal 09 Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2022, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat di ATM Bank Central Asia (BCA) JI. Wahid Hasyim Nomor 20 Jombang Kecamatan, telah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa," tutur Andi.

Menanggapi dakwaan JPU tersebut, kuasa hukum Yeni Sulistyowati dan Soetikno, Sri Kalono mengatakan, bahwa dakwaan yang dilakukan JPU itu hanyalah berdasarkan pengambilan sebagian sebuah peristiwa, tanpa melihat secara utuh peristiwa yang terjadi.

Halaman Selanjutnya
img_title