Sidang Perdana Perkara Cincin Kawin, JPU Bacakan Dakwaan pada Yeni dan Soetikno

Sidang perdana perkara cincin kawin di PN Jombang.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"Dakwaan itu hanya mengambil sepotong sebuah peristiwa, bukan peristiwa panjang. Untuk itu kami mengajukan gugatan perdata, yang ibu (kasus) ibu Yeni dengan gugatan perdata wanprestasi, sedangkan pada (kasus) Soetikno denga gugatan perdata PMH untuk melihat perkara itu secara utuh," kata Kalono.

Mengenal Program Citasama Untuk Pelestarian Hutan Gunung Arjuno

Ia mengaku sengaja tak melakukan esepsi atas dakwaan yang dilakukan oleh JPU. Namun pihaknya mengaku akan berfokus pada proses pembuktian terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU.

"Terhadap dakwaan itu, apakah keberatan atau tidak. Kalau keberatan kan kami melakukan esepsi, cuman karena kesalahannya hanya pendidikan ibu Yeni yang ditulis S1, padahal hanya lulusan SD, hanya kami luruskan saja, dan masalah selanjutnya nanti kita perdebatan pada persidangan pembuktiannya," ujar Kalono.

Perolehan Kursi DPRD Merosot, Gus Irsyad Mudur Dari Ketua PKB Pasuruan

"Tidak (mengajukan esepsi) kita menerima dakwaan, hanya melakukan koreksi itu tadi (masalah pendidikan). Karena ini menjadi frameming ya seakan-akan Bu Yeni itu S1 jaman dulu dan orang yang cerdas, padahal pendidikannya hanya SD," tuturnya.

Selain itu, pihaknya mengaku telah mengajukan penangguhan penahanan Yeni Sulistyowati kepada majelis hakim, dengan alasan kemanusiaan dan kesehatan dari terdakwa Yeni Sulistyowati.

DPC PKB Kabupaten Pasuruan Kompak Berjuang Menangkan Gus Mujib di Pilkada 2024

"Ibu Yeni ini umurnya sudah 78 tahun, kemudian sakit dioperasi pada bagian kaki, dan dia (Yeni) belum melakukan kejahatan. Ya demi kemanusiaan, kami memohon agar setidaknya tahanan rumah," kata Kalono.

Sementara itu, kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rachmad mengatakan bahwa kliennya akan menemukan keadilan dengan dibukanya sidang perdana perkara pidana Yeni Sulistyowati dan Soetikno.

Halaman Selanjutnya
img_title