Sidang Perdana Perkara Cincin Kawin, JPU Bacakan Dakwaan pada Yeni dan Soetikno

Sidang perdana perkara cincin kawin di PN Jombang.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"Jelas tidak akan menghentikan proses sidang perdata karena ini dua perkara yang berbeda, namun kalau dikaitkan dengan tuntutan, terdakwa dalam perkara perdata wanprestasi dan PMH, yang meminta untuk dihentikan perkara pidana maka ini sudah gagal, karena hari ini telah dibuka sidang perkara pidana yang pertama," ujarnya.

Pengacara Muda Daftar Bakal Calon Wali Kota Malang di PDI Perjuangan