Sidang Perdana Perkara Cincin Kawin, JPU Bacakan Dakwaan pada Yeni dan Soetikno

Sidang perdana perkara cincin kawin di PN Jombang.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"Setelah melalui proses yang sangat panjang, akhirnya hari ini, klien saya Bu Diana, akan menemukan keadilan dengan dibukanya sidang ini," ujar Andri.

Hari Ke 2 Lebaran di Jombang, Antrian Kendaraan Mengular hingga 12 Kilometer

Ia pun menjelaskan bahwa dalam sidang perdana itu, kliennya diwakili oleh JPU untuk memperjuangkan keadilan yang selama ini dicari kliennya itu.

"Klien saya diwakili oleh JPU yang akan memperjuangkan keadilan dari Bu Diana," tuturnya.

Hari H Lebaran Hingga Kini, Segini Jumlah Kendaraan yang Melintas Tol Jombang

Ia pun menegaskan bila nanti kliennya akan mengikuti jalannya persidangan, sebagai saksi pelapor atas kasus Yeni Sulistyowati dan Soetikno.

"Jelas dalam perkara pidana ini, setelah ada dakwaan kalau tidak ada esepsi, dari kuasa hukum terdakwa maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, sebagai saksi pelapor, baru saksi ahli, dan saksi yang lain," kata Andri.

Perpadi Jombang Dukung BULOG Serap Gabah Petani Sesuai HPP

Ketika ditanya apakah dengan digelarnya sidang pidana Yeni dan Soetikno itu akan menghentikan proses sidang gugatan perdata wanprestasi maupun PMH yang dilakukan kuasa hukum terdakwa.

Ia menyebut bahwa sidang pidana Yeni dan Soetikno tidak akan menghentikan proses sidang gugatan perdata oleh kuasa hukum terdakwa.

Halaman Selanjutnya
img_title