Sidang Perdana Perkara Cincin Kawin, JPU Bacakan Dakwaan pada Yeni dan Soetikno

Sidang perdana perkara cincin kawin di PN Jombang.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"Setelah melalui proses yang sangat panjang, akhirnya hari ini, klien saya Bu Diana, akan menemukan keadilan dengan dibukanya sidang ini," ujar Andri.

Motif Kesal dan Isu PHK Jadi Pemicu Seorang Satpam Bakar Perusahaan Tas Kaboki

Ia pun menjelaskan bahwa dalam sidang perdana itu, kliennya diwakili oleh JPU untuk memperjuangkan keadilan yang selama ini dicari kliennya itu.

"Klien saya diwakili oleh JPU yang akan memperjuangkan keadilan dari Bu Diana," tuturnya.

Pabrik Tas Rajut Kaboki Pasuruan Terbakar Hebat, Pembakar Ditangkap Polisi

Ia pun menegaskan bila nanti kliennya akan mengikuti jalannya persidangan, sebagai saksi pelapor atas kasus Yeni Sulistyowati dan Soetikno.

"Jelas dalam perkara pidana ini, setelah ada dakwaan kalau tidak ada esepsi, dari kuasa hukum terdakwa maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, sebagai saksi pelapor, baru saksi ahli, dan saksi yang lain," kata Andri.

Taekwondo Piala Pj Wali Kota Malang Jadi Ajang Cari Bibit Atlet dan Sport Tourism

Ketika ditanya apakah dengan digelarnya sidang pidana Yeni dan Soetikno itu akan menghentikan proses sidang gugatan perdata wanprestasi maupun PMH yang dilakukan kuasa hukum terdakwa.

Ia menyebut bahwa sidang pidana Yeni dan Soetikno tidak akan menghentikan proses sidang gugatan perdata oleh kuasa hukum terdakwa.

Halaman Selanjutnya
img_title