Sidang Perdana Perkara Cincin Kawin, JPU Bacakan Dakwaan pada Yeni dan Soetikno

Sidang perdana perkara cincin kawin di PN Jombang.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Sidang perkara pidana kasus cincin kawin yang melibatkan Yeni Sulistyowati (78 tahun) dan Soetikno (56 tahun) digelar secara perdana di pengadilan negeri (PN) Jombang.

Lebaran ke 3 di Jombang, Antrian Kendaraan Mengular dari SPBU hingga Mengkreng

Bertempat di ruang sidang Kusuma Admaja PN Jombang, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan pada Yeni Sulistyowati dan Soetikno.

"Surat dakwaan atas nama Yeni Sulistyowati, dakwaan pertama bahwa Yeni Sulistyowati bersama-sama saksi Soetikno Hari Santoso pada Jumat tanggal 2 Desember 2022 sampai dengan hari Sabtu tanggal 7 Januari 2023, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat Jalan Kiai Haji Wahid Hasyin. Yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang telah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain," kata JPU Andi Wicaksono.

Mobil Rombongan Keluarga Pemudik dari Tuban Terbakar di Jombang

"Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan tersebut," ujar Andi.

Selanjutnya, Andi Wicaksono juga membacakan dakwaan terhadap Soetikno, yang juga menjalani sidang perdana perkara pidana yang melilitnya.

Hari Ke 2 Lebaran di Jombang, Antrian Kendaraan Mengular hingga 12 Kilometer

"Bahwa terdakwa Soetikno Hary Santoso, pada hari Jum'at tanggal 09 Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2022, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat di ATM Bank Central Asia (BCA) JI. Wahid Hasyim Nomor 20 Jombang Kecamatan, telah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa," tutur Andi.

Menanggapi dakwaan JPU tersebut, kuasa hukum Yeni Sulistyowati dan Soetikno, Sri Kalono mengatakan, bahwa dakwaan yang dilakukan JPU itu hanyalah berdasarkan pengambilan sebagian sebuah peristiwa, tanpa melihat secara utuh peristiwa yang terjadi.

"Dakwaan itu hanya mengambil sepotong sebuah peristiwa, bukan peristiwa panjang. Untuk itu kami mengajukan gugatan perdata, yang ibu (kasus) ibu Yeni dengan gugatan perdata wanprestasi, sedangkan pada (kasus) Soetikno denga gugatan perdata PMH untuk melihat perkara itu secara utuh," kata Kalono.

Ia mengaku sengaja tak melakukan esepsi atas dakwaan yang dilakukan oleh JPU. Namun pihaknya mengaku akan berfokus pada proses pembuktian terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU.

"Terhadap dakwaan itu, apakah keberatan atau tidak. Kalau keberatan kan kami melakukan esepsi, cuman karena kesalahannya hanya pendidikan ibu Yeni yang ditulis S1, padahal hanya lulusan SD, hanya kami luruskan saja, dan masalah selanjutnya nanti kita perdebatan pada persidangan pembuktiannya," ujar Kalono.

"Tidak (mengajukan esepsi) kita menerima dakwaan, hanya melakukan koreksi itu tadi (masalah pendidikan). Karena ini menjadi frameming ya seakan-akan Bu Yeni itu S1 jaman dulu dan orang yang cerdas, padahal pendidikannya hanya SD," tuturnya.

Selain itu, pihaknya mengaku telah mengajukan penangguhan penahanan Yeni Sulistyowati kepada majelis hakim, dengan alasan kemanusiaan dan kesehatan dari terdakwa Yeni Sulistyowati.

"Ibu Yeni ini umurnya sudah 78 tahun, kemudian sakit dioperasi pada bagian kaki, dan dia (Yeni) belum melakukan kejahatan. Ya demi kemanusiaan, kami memohon agar setidaknya tahanan rumah," kata Kalono.

Sementara itu, kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rachmad mengatakan bahwa kliennya akan menemukan keadilan dengan dibukanya sidang perdana perkara pidana Yeni Sulistyowati dan Soetikno.

"Setelah melalui proses yang sangat panjang, akhirnya hari ini, klien saya Bu Diana, akan menemukan keadilan dengan dibukanya sidang ini," ujar Andri.

Ia pun menjelaskan bahwa dalam sidang perdana itu, kliennya diwakili oleh JPU untuk memperjuangkan keadilan yang selama ini dicari kliennya itu.

"Klien saya diwakili oleh JPU yang akan memperjuangkan keadilan dari Bu Diana," tuturnya.

Ia pun menegaskan bila nanti kliennya akan mengikuti jalannya persidangan, sebagai saksi pelapor atas kasus Yeni Sulistyowati dan Soetikno.

"Jelas dalam perkara pidana ini, setelah ada dakwaan kalau tidak ada esepsi, dari kuasa hukum terdakwa maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, sebagai saksi pelapor, baru saksi ahli, dan saksi yang lain," kata Andri.

Ketika ditanya apakah dengan digelarnya sidang pidana Yeni dan Soetikno itu akan menghentikan proses sidang gugatan perdata wanprestasi maupun PMH yang dilakukan kuasa hukum terdakwa.

Ia menyebut bahwa sidang pidana Yeni dan Soetikno tidak akan menghentikan proses sidang gugatan perdata oleh kuasa hukum terdakwa.

"Jelas tidak akan menghentikan proses sidang perdata karena ini dua perkara yang berbeda, namun kalau dikaitkan dengan tuntutan, terdakwa dalam perkara perdata wanprestasi dan PMH, yang meminta untuk dihentikan perkara pidana maka ini sudah gagal, karena hari ini telah dibuka sidang perkara pidana yang pertama," ujarnya.