Laporan Pelecehan Seksual Brigadir J Terhadap Istri Sambo Dihentikan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi
Sumber :
  • Antara

Malang – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menghentikan laporan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Dukung Persiapan Arus Mudik Lebaran, Polisi dan TNI di Jombang Sidak SPBU

Alasannya karena tidak terbukti laporan itu. Hal ini diketahui berdasarkan gelar perkara Jumat, 12 Agustus 2022. Adapun motif Sambo membunuh Brigadir J karena ajudannya itu diduga melakukan pelecehan yang melukai martabat keluarga di Magelang. Tindakan tersebut disebut menyulut emosi Sambo.

"Ini kan sudah terjawab di LP (laporan polisi) yang 340 ya. Kalau kita pun mengatakan ada motif terkait dengan kasus ini. Ini kan terjadinya di Magelang, bukan di Duren Tiga," kata Andi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat malam, 12 Agustus 2022 seperti dikutip dari VIVA.co.id. 

Usai Dipecundangi Persebaya, Widodo : Kecewa Secukupnya Tatap Laga Selanjutnya

Selain itu, penyidik juga menghentikan laporan dugaan percobaan pembunuhan dimana Putri disebut menjadi korban.

"Dengan terungkapnya LP yang ditangani Bareskrim terkait dengan korban Yosua, ini dengan sendirinya menjawab fakta bahwa LP yang dua itu tidak ada," ujarnya. 

Motivasi dari Widodo C Putro untuk Pemain Arema FC Usai Tumbang Dari Persebaya

Andi menjelaskan laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Waktu kejadian dilaporkan pada Jumat 8 Juli sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. Dalam laporan ini pihak terlapor dan korban adalah Putri Candrawathi, terlapornya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman Selanjutnya
img_title