Laporan Pelecehan Seksual Brigadir J Terhadap Istri Sambo Dihentikan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi
Sumber :
  • Antara

Kemudian, laporan kedua yakni tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan terlapor Brigadir J. Tempat kejadian perkara dalam laporan itu disebutkan terjadi pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 bertempat di Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Misteri Motif Ferdy Sambo Tega Habisi Nyawa Brigadir J Belum Terungkap

“Jadi ada dua laporan polisi yang sebelumnya dilaporkan yaitu laporan model A terkait dugaan percobaan pembunuhan dan laporan model B terkait dugaan pelecehan itu tidak ada, oleh karena itu dihentikan penyidikannya,” tutur Andi.

Dengan pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana tehadap Brigadir J secara otomatis menggugurkan kedua laporan tersebut. Saat ini, penyidik fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Karena Tidak ada Hal Meringankan

“Saat ini Bareskrim menangani laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir J,” kata Andi.

Andi menyebut, kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidik dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan sendirinya kedua laporan tersebut dinyatakan gugur.

Majelis Hakim Nilai Tidak Ada Hal yang Meringankan untuk Ferdy Sambo

“Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstraction of juctice, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340,” ujar Andi. 

Ia juga menyampaikan, penyidik yang menangani laporan polisi tersebut saat ini menjalani pemeriksaan etik oleh Inspektorat Khusus (Itsus) Bareskrim Polri, sebagai konsekuensi atas laporan yang tidak terbukti ada dugaan pelecehan maupun ancaman pembunuhan.