Kasus Penyerobotan Tanah di Pagak, Kejaksaan Minta Polres Malang Segera Lengkapi Berkas

Kantor Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang
Sumber :
  • Viva Malang

"Ini bukan mandek karena kita masih cari petunjuk ke polisi kita punya kewenangan dalam pra penuntutan untuk menyatakan lengkap atau tidak. Akan kita lihat sudah terpenuhi atau tidak. Belum kita pastikan kembali berapa kali intinya kita kasih petunjuk ke penyidik untuk melengkapi," ujar Rendy. 

KPU Kota Batu Lantik 15 PPK untuk Pilkada 2024

Sebelumnya, Muhammad Nizar (31 tahun) dikagetkan dengan tanah milik orangtuanya yang ada di Dusun Krajan Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang tiba-tiba dibuldoser oleh orang. Tanah yang selama ini menjadi lahan tebu keluarga dibuldoser oleh H Rofi’i Iswahyudi warga Desa Gampingan, Pagak. 

"Kronologis awal mula dapat kabar dari tetangga tanah saya di buldoser sama Haji Rofi'i. Saya langsung ke TKP saya menemuinya. Saya tanyakan soal keberanian buldoser tanah yang bukan haknya. Terus dia jawab tanah sudah dibeli lewat si A dengan harga Rp1,5 miliar," kata Nizar, Selasa, 4 Juli 2023. 

Begini Penerapan KRIS di RSUD Jombang Pasca Pemerintah Hapus Kelas Layanan BPJS

Peristiwa itu terjadi pada sekira Juni 2022 lalu. Nizar sempat mempertanyakan soal bukti kepemilikan tanah dari H Rofi'i namun tidak bisa menunjukan. Keluarga Nizar lantas mengajak H Rofi'i untuk berunding secara kekeluargaan. 

"Haji Rofi'i saya tanya soal bukti kepemilikan juga tidak bisa menunjukan. Saya ajak kekeluargaan dua kali pertemuan di rumah saya Haji Rofi'i nantang ke jalur hukum kalau dia gak salah. Akhirnya saya laporkan atas dasar penyerobotan dan pengerusakan tanah," ujar Nizar. 

Seorang Perempuan Meninggal Dunia Usai Mobilnya Terbang Tabrak Rumah

Nizar menuturkan, laporan soal penyerobotan dan pengerusakan tanah dia lakukan pada September 2022 lalu. Pada Januari 2023 berkas kasus ini sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. Disini Nizar merasa tidak ada kepastian hukum sebab kasus ini tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21. 

"Dari Februari 2023 awal sampai sekarang saya konfirmasi ke penyidik (polisi) jawabanya sudah dikirim ke kejaksaan. Terus di kejaksaan masih ada yang kurang. Berkas dikirim ke penyidik setelah dilengkapi saya dibantu saksi orangtua kembali ke kejaksaan. Dan sekarang dikembalikan ke penyidik katanya kurang masih ada yang kurang," tutur Nizar. 

Halaman Selanjutnya
img_title