Kasus Penyerobotan Tanah di Pagak, Kejaksaan Minta Polres Malang Segera Lengkapi Berkas

Kantor Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang
Sumber :
  • Viva Malang

Pada bulan Juni 2023 lalu. Nizar sempat ke Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang untuk mengkonfirmasi kelanjutan kasus yang dia laporkan. Disana Nizar mengaku tidak mendapat jawaban yang jelas. Bahkan dia menyebut mendapat jawaban di luar pokok perkara. 

Pengacara Muda Daftar Bakal Calon Wali Kota Malang di PDI Perjuangan

"Intinya segera di naikan ke P21. Tanah di Pagak ini warisan dari keluarga sejak awal 1 hektare kurang dikit luasnya, yang di buldoser hampir semua. Tanah atas nama ibu. Keluarga tidak pernah menjual tanah selama ini tanah digunakan untuk menanam tebu," tutur Nizar. 

Sementara itu, Polres Malang sampai berita ini ditulis belum bisa memberikan keterangan. 

Mengenal Program Citasama Untuk Pelestarian Hutan Gunung Arjuno