Kasus Penyerobotan Tanah di Pagak, Kejaksaan Minta Polres Malang Segera Lengkapi Berkas

Kantor Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang
Sumber :
  • Viva Malang

Malang, VIVA – Kasus penyerobotan dan pengerusakan tanah di Dusun Krajan Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang menunggu penyidik Polres Malang melengkapi berkas. Kejaksaan Negeri Kepanjen menegaskan berkas itu dikembalikan ke polisi untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. 

Antisipasi Laka Papan Imbauan dan Cermin Cembung di Jalur Wisata Bromo Dipasang

Kasi Pidum Kejari Kepanjen melalui Jaksa Penuntut Umum Rendy Aditya selaku Kasubsi Penuntutan mengungkapkan bahwa kasus ini kini memasuki pra penuntutan. Sehingga memungkinkan untuk berkas dikembalikan ke penyidik. 

"Jadi memang kita menangani saat ini prosesnya adalah pra penuntutan. Jadi artinya masih bolak balik perkara jadi kita harus teliti berkasnya. Kemarin sudah kami kasih petunjuk untuk dikembalikan ke penyidik karena berkas perkara ada yang belum terpenuhi," kata Rendy, Jumat, 7 Juli 2023. 

TNI AL Gadungan Tipu Purnawirawan Hingga Puluhan Juta di Malang

Rendy menuturkan, bahwa berkas saat ini berada di Polres Malang karena ada beberapa unsur yang harus didalami lagi. Dia menyebut jika polisi mampu memenuhi petunjuk kejaksaan baru lah mereka bisa menentukan sikap. 

"Yang belum (berkas), itu dengan sengaja melawan hukum jadi berkas kita kembalikan ke penyidik. Posisi berkas di Polres, jadi pra penuntutan harus bolak balik ada beberapa unsur yang harus didalami lagi," ujar Rendy. 

Polres Malang Gelar Salat Ghaib untuk Tiga Anggota Polri yang Gugur di Way Kanan

"Belum P21 (lengkap), masih kita kembalikan. Kalau polisi bisa memenuhi petunjuk kita, kita akan ambil sikap tapi kalau polisi tidak bisa memenuhi petunjuk ya kita tunggu," imbuhnya. 

Rendy mengatakan, bahwa kasus ini tidak mandek di Kejaksaan. Tetapi Kejari Kepanjen menunggu berkas dilengkapi oleh Polres Malang. 

"Ini bukan mandek karena kita masih cari petunjuk ke polisi kita punya kewenangan dalam pra penuntutan untuk menyatakan lengkap atau tidak. Akan kita lihat sudah terpenuhi atau tidak. Belum kita pastikan kembali berapa kali intinya kita kasih petunjuk ke penyidik untuk melengkapi," ujar Rendy. 

Sebelumnya, Muhammad Nizar (31 tahun) dikagetkan dengan tanah milik orangtuanya yang ada di Dusun Krajan Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang tiba-tiba dibuldoser oleh orang. Tanah yang selama ini menjadi lahan tebu keluarga dibuldoser oleh H Rofi’i Iswahyudi warga Desa Gampingan, Pagak. 

"Kronologis awal mula dapat kabar dari tetangga tanah saya di buldoser sama Haji Rofi'i. Saya langsung ke TKP saya menemuinya. Saya tanyakan soal keberanian buldoser tanah yang bukan haknya. Terus dia jawab tanah sudah dibeli lewat si A dengan harga Rp1,5 miliar," kata Nizar, Selasa, 4 Juli 2023. 

Peristiwa itu terjadi pada sekira Juni 2022 lalu. Nizar sempat mempertanyakan soal bukti kepemilikan tanah dari H Rofi'i namun tidak bisa menunjukan. Keluarga Nizar lantas mengajak H Rofi'i untuk berunding secara kekeluargaan. 

"Haji Rofi'i saya tanya soal bukti kepemilikan juga tidak bisa menunjukan. Saya ajak kekeluargaan dua kali pertemuan di rumah saya Haji Rofi'i nantang ke jalur hukum kalau dia gak salah. Akhirnya saya laporkan atas dasar penyerobotan dan pengerusakan tanah," ujar Nizar. 

Nizar menuturkan, laporan soal penyerobotan dan pengerusakan tanah dia lakukan pada September 2022 lalu. Pada Januari 2023 berkas kasus ini sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. Disini Nizar merasa tidak ada kepastian hukum sebab kasus ini tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21. 

"Dari Februari 2023 awal sampai sekarang saya konfirmasi ke penyidik (polisi) jawabanya sudah dikirim ke kejaksaan. Terus di kejaksaan masih ada yang kurang. Berkas dikirim ke penyidik setelah dilengkapi saya dibantu saksi orangtua kembali ke kejaksaan. Dan sekarang dikembalikan ke penyidik katanya kurang masih ada yang kurang," tutur Nizar. 

Pada bulan Juni 2023 lalu. Nizar sempat ke Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang untuk mengkonfirmasi kelanjutan kasus yang dia laporkan. Disana Nizar mengaku tidak mendapat jawaban yang jelas. Bahkan dia menyebut mendapat jawaban di luar pokok perkara. 

"Intinya segera di naikan ke P21. Tanah di Pagak ini warisan dari keluarga sejak awal 1 hektare kurang dikit luasnya, yang di buldoser hampir semua. Tanah atas nama ibu. Keluarga tidak pernah menjual tanah selama ini tanah digunakan untuk menanam tebu," tutur Nizar. 

Sementara itu, Polres Malang sampai berita ini ditulis belum bisa memberikan keterangan.