Ini Pasal Yang Bisa Bawa Bharada E Terancam Hukuman Mati

Bharada ridhard eliezer
Sumber :
  • Istimewa

Malang – Sidang tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan dilanjutkan.

Gowes Bareng MainSepeda Jadi Cara Pj Wali Kota Malang Gerakan Sport Tourism

Menjelang sidang, kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, menjelaskan sejumlah cerita. 

Ia menjelaskan soal apa yang dialami kliennya dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap Yoshua, sampai harapan Eliezer terkait vonis hakim.

Mantan Wabup Pasuruan Diantar Para Ulama Daftar Cabup ke Kantor DPC PKB

Dalam kasus itu, JPU mendakwa Eliezer dengan Pasal 340, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk diketahui, bunyi pasal tersebut adalah,

Aksi Buruh Di Kota Malang Juga Suarakan Tragedi Kanjuruhan

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Ancaman hukuman tertingginya adalah pidana mati.

Halaman Selanjutnya
img_title