Ini Pasal Yang Bisa Bawa Bharada E Terancam Hukuman Mati

Bharada ridhard eliezer
Sumber :
  • Istimewa

Saat ini, Eliezer adalah satu-satunya terdakwa dalam kasus tersebut yang berstatus sebagai justice collaborator, atau pihak yang mau bekerja sama mengungkap kejahatan.

Misteri Motif Ferdy Sambo Tega Habisi Nyawa Brigadir J Belum Terungkap

Namun, bukan berarti hukuman terhadap Eliezer akan lebih ringan.

Dia juga harus membuktikan peranannya dan keterangannya selama ini bahwa hanya diperintah oleh Ferdy Sambo yang ketika itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, untuk menghabisi nyawa Yosua.

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Karena Tidak ada Hal Meringankan

Lebih lanjut, Jaksa menganggap bahwa terdakwa Bharada E sudah melakukan perbuatan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf yang menyebabkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas. 

“Sebab matinya orang ini (Brigadir J atau Yosua) adalah akibat-akibat kekerasan senjata api di daerah dada yang telah menembus paru, kekerasan senjara api pada bagian kepala belakang secara tersendiri juga bersifat fatal dan dapat menyebabkan kematian,” kata Jaksa.

Majelis Hakim Nilai Tidak Ada Hal yang Meringankan untuk Ferdy Sambo

“Perbuatan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat t ke-1 KUHPidana.”