Ini Pasal Yang Bisa Bawa Bharada E Terancam Hukuman Mati

Bharada ridhard eliezer
Sumber :
  • Istimewa

Saat ini, Eliezer adalah satu-satunya terdakwa dalam kasus tersebut yang berstatus sebagai justice collaborator, atau pihak yang mau bekerja sama mengungkap kejahatan.

Erick Thohir Ungkap 'Preman' Indonesia U23 Siap Tempur di Piala Asia U23 2024

Namun, bukan berarti hukuman terhadap Eliezer akan lebih ringan.

Dia juga harus membuktikan peranannya dan keterangannya selama ini bahwa hanya diperintah oleh Ferdy Sambo yang ketika itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, untuk menghabisi nyawa Yosua.

Walah Ada Tumpukan Sampah di Kota Batu yang Sengaja Dikubur

Lebih lanjut, Jaksa menganggap bahwa terdakwa Bharada E sudah melakukan perbuatan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf yang menyebabkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas. 

“Sebab matinya orang ini (Brigadir J atau Yosua) adalah akibat-akibat kekerasan senjata api di daerah dada yang telah menembus paru, kekerasan senjara api pada bagian kepala belakang secara tersendiri juga bersifat fatal dan dapat menyebabkan kematian,” kata Jaksa.

Momen Lebaran, Incumbent Panasi Mesin Pemenangan Pilkada 2024 di Jombang

“Perbuatan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat t ke-1 KUHPidana.”