Ini Pasal Yang Bisa Bawa Bharada E Terancam Hukuman Mati

Bharada ridhard eliezer
Sumber :
  • Istimewa

Malang – Sidang tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan dilanjutkan.

DPP PPP dan PKB Beri Sinyal Koalisi pada Pilkada, di Jombang Belum Ada Gambaran

Menjelang sidang, kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, menjelaskan sejumlah cerita. 

Ia menjelaskan soal apa yang dialami kliennya dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap Yoshua, sampai harapan Eliezer terkait vonis hakim.

Keren! 2 Pelajar MAN 1 Jombang Sabet Juara Pertama Lomba Robotik Tingkat Jawa Timur

Dalam kasus itu, JPU mendakwa Eliezer dengan Pasal 340, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk diketahui, bunyi pasal tersebut adalah,

Belasan Peserta Upacara Hardiknas di Jombang Jatuh Pingsan

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Ancaman hukuman tertingginya adalah pidana mati.

Saat ini, Eliezer adalah satu-satunya terdakwa dalam kasus tersebut yang berstatus sebagai justice collaborator, atau pihak yang mau bekerja sama mengungkap kejahatan.

Namun, bukan berarti hukuman terhadap Eliezer akan lebih ringan.

Dia juga harus membuktikan peranannya dan keterangannya selama ini bahwa hanya diperintah oleh Ferdy Sambo yang ketika itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, untuk menghabisi nyawa Yosua.

Lebih lanjut, Jaksa menganggap bahwa terdakwa Bharada E sudah melakukan perbuatan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf yang menyebabkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas. 

“Sebab matinya orang ini (Brigadir J atau Yosua) adalah akibat-akibat kekerasan senjata api di daerah dada yang telah menembus paru, kekerasan senjara api pada bagian kepala belakang secara tersendiri juga bersifat fatal dan dapat menyebabkan kematian,” kata Jaksa.

“Perbuatan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat t ke-1 KUHPidana.”