KPU Kota Batu Sebut Ada 2 Sosok Bakal Maju Jalur Independen dalam Pilkada 2024

Komisioner KPU Kota Batu, Marlina.
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Ada dua sosok bakal calon yang nampaknya bakal maju melalui jalur independen atau perseorangan yang berniat maju dalam Pilkada 2024. Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Marlina, Senin 6 Mei 2024.

Setelah Pelajar, Kini Giliran 200 Warga Pra Sejahtera Dapat Sembako dari Pj Walkot

"Ada dua orang tokoh dari masyarakat Kota Batu yang nampaknya bakal maju melalui jalur independen. Hanya saja, mereka masih hanya bertanya-tanya soal syarat calon independen ini secara informal," katanya.

Lanjut Marlina, sesuai surat Keputusan KPU Kota Batu Nomor 84 Tahun 2024, syarat pengajuan calon independen ini minimal memiliki jumlah dukungan minimal 16.452 suara atau 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

200 Pelajar di Kota Batu Terima Tas dan Santunan Pj Wali Kota

"Lalu persebaran dukungan minimal datang dari 2 kecamatan. Sementara di Kota Batu sendiri terdapat 3 kecamatan yakni Kecamatan Batu, Bumiaji dan Junrejo. Begitu juga enetapan syarat minimal dukungan tersebut berdasar jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024," tuturnya.

Jika mengacu pada Pemilu 2024, total ada sebanyak 164.516 pemilih. Sementara untuk DPT Pilkada 2024 masih akan menunggu pemutakhiran data. 'Artinya, jumlah dukungan segitu minimal tersebar di 2 kecamatan sebagai dasar pemenuhan persyaratan.

Idola Baru Wisata Agro di Kota Batu Bernama Durian Fantasy alias Dufan

"Selain calon independen, ada juga isu beredar terkait majunya sosok anggota DPRD terpilih pada Pileg 2024 kemarin berniat maju di kontestasi Pilkada 2024," ujarnya.

Marlina menerangkan hal itu diperbolehkan, tetapi, konsekuensinya yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan legislatifnya. Kendati begitu, konsekuensi itu bisa berubah jika ada perubahan aturan dari KPU RI. 

"Nah terlepas dari itu, sejauh ini belum ada perubahan regulasi sehingga syarat maju bagi caleg terpilih masih mengacu pada regulasi lama. Jika mengacu regulasinya ya harus mundur. Untuk batas waktu pengunduran diri sebelum masa pencalonan nanti sekitar Agustus 2024 nanti,'' tuturnya.