Ketua DPRD Jombang Belum Proses Surat dari DPP Perindo terkait PAW

Ketua DPRD kabupaten Jombang, Mas'ud Zuremi
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Selain itu, politisi PKB ini menegaskan pembahasan yang dilakukan pimpinan dewan ini menunggu sampai batas akhir masa jabatan anggota DPRD Jombang habis.

KPU Kota Batu Lantik 15 PPK untuk Pilkada 2024

"Tenggang waktunya ya sampai batas akhir masa jabatan. Dan tidak ada target (waktu), sementara tidak ada target," tuturnya.

Mengapa hal itu dilakukan, ia berdalih selama ini pihaknya masih menunggu dasar aturan terkait proses PAW anggota DPRD Jombang.

Begini Penerapan KRIS di RSUD Jombang Pasca Pemerintah Hapus Kelas Layanan BPJS

"Karena semua itu berdasarkan aturan dan perundang-undangan. Nah itulah yang sedang kita tunggu, kita cari. Dan kami memerintahkan pada pimpinan yang lain, untuk mencari dasar yang paling pas," ujarnya.

Menurut Mas'ud, anggota dewan yang berhenti itu dikarenakan beberapa faktor. Mulai dari faktor kematian, mengundurkan diri atau diberhentikan dari partai.

Seorang Perempuan Meninggal Dunia Usai Mobilnya Terbang Tabrak Rumah

"Dasar pemberhentiannya harus jelas, apa. Dia (Retno Marliyani) sebagai anggota DPRD, kalau suaminya itu nyaleg (maju jadi bacaleg) di partai lain, bukan satu partai bagi dia (Retno Marliyani). Maka tidak bisa diberhentikan, menurut saya. Sementara itu," katanya.

Ia mengaku selama ini belum ada surat pengunduran diri dari Retno Marliyani, maupun surat pemberhentian dari partai Perindo.

Halaman Selanjutnya
img_title