PKS: Semua Menteri Mau Maju Capres Harus Mundur
Jumat, 5 Agustus 2022 - 09:00 WIB

Sumber :
Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu mengatur pejabat negara yang dicalonkan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Kecuali, presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR RI, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.