45 Kursi Legislator Kota Malang Diperebutkan pada Pemilu 2024

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtya
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menetapkan sebanyak 45 kursi untuk alokasi kursi anggota DPRD Kota Malang. Jumlah ini masih sama dengan ketentuan Pemilu periode sebelumnya di 2019 lalu. 

Viral Petugas Sampah Jadi Korban Tabrak Lari di Dinoyo Kota Malang

"Dasar penetapan kami adalah jumlah penduduk per kecamatan. Alokasi kursi anggota DPRD di Kota Malang dengan jumlah penduduk sekitar 867.042 jiwa, alokasinya 45 kursi," kata Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtya, Selasa, 13 Desember 2022. 

Sebagai langkah awal KPU Kota Malang melakukan Uji Publik atas Rancangan Penataan Dapil Anggota DPRD dalam Pemilu 2024. Mereka menghadirkan akademisi, anggota DPRD Kota Malang, anggota Parpol hingga organisasi kemasyarakatan di Kota Malang. Hasil penyusunan Dapil akan dilaporkan ke KPU RI. 

Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid Viral di Pujon, Kabupaten Malang

Aminah mengatakan, dalam penetapan alokasi kursi anggota DPRD di Kota Malang itu mereka merujuk pada petunjuk teknis dari KPU RI tentang Penataan Dapil DPRD Kota/Kabupaten dalam Pemilu 2024. 

Ada 5 dapil di Kota Malang dengan urutan dapil Malang 1 yakni Kecamatan Klojen, dapil Malang 2 yakni Kecamatan Blimbing, dapil Malang 3 yakni Kecamatan Kedungkandang, dapil Malang 4 yakni Kecamatan Sukun dan dapil Malang 5 yakni Kecamatan Lowokwaru. 

Diskopindag Klaim Tidak ada Gejolak Atas Kenaikan HET Beras Bulog di Kota Malang

Dari data KPU Kota Malang jumlah penduduk disetiap kecamatan antaralain, Kecamatan Klojen 100.058 jiwa, Kecamatan Blimbing 189.205 jiwa, Kecamatan Kedungkandang 208.314 jiwa, Kecamatan Sukun 201.733 jiwa dan Kecamatan Lowokwaru sebanyak 167.633 jiwa.

"Nilai harga kursi sesuai perhitungan yang ditetapkan, ketemu 19.167 suara untuk harga per kursinya," ujar Aminah. 

Aminah menuturkan nantinya urutan tertinggi menjadi opsi pertimbangan jika calon anggota DPRD tidak bisa memperoleh suara sesuai ketetapan. Seperti saat hanya ada 42 calon yang memenuhi suara, maka 3 kursi lain akan diperingkatkan berdasarkan urutan tertinggi.  

"Ini masih dalam proses tanggapan, belum sampai ada parpol yang keberatan. Kewajiban kami tentu hanya menyusun, keputusan ada di KPU RI yang akan dikonsultasikan ke DPR RI. Keputusan final Febuari 2023. Hasil uji publik ini juga akan disampaikan ke KPU RI," tutur Aminah.