Kantor Imigrasi Malang Deportasi Warga Negara Timor Leste Overstay

Kantor Imigrasi Malang deportasi warga Timor Leste
Sumber :
  • Istimewa

Malang, VIVA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang melakukan deportasi terhadap warga negara Timor Leste, Maria Sarmento da Silva pada Kamis, 12 September 2024. Warga negara asing (WNA) itu dideportasi setelah dinyatakan overstay atau masa tinggal habis.

Peran Kantor Imigrasi Malang dalam Operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing

Proses deportasi dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, setelah yang bersangkutan dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tentang aturan overstay di Indonesia.

Proses deportasi dimulai dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua pada pukul 07.30 WITA, di mana yang bersangkutan didetensi sementara di Ruang Detensi Imigrasi. Selanjutnya, ia diantar petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menuju PLBN Mota'ain. 

Kantor Imigrasi Malang Gelar Rakor Pemeriksaan Keimigrasian di Atas Alat Angkut

Setelah pemeriksaan administrasi dan proses serah terima selesai dilakukan pada pukul 10.00 WITA, Maria diserahkan kepada pihak Imigrasi Timor Leste. Deportasi ini juga akan ditindaklanjuti dengan pengajuan penangkalan terhadap yang bersangkutan melalui aplikasi cekal online.

Kepala Kantor Imigrasi Malang Anggoro Widjanarko menjelaskan jika proses deportasi merupakan langkah tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh warga asing. Pihaknya terus berkomitmen menjaga ketertiban dan memastikan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian ditindak secara tegas.

Kepala Imigrasi Malang ke Kantor Pj Bupati Pasuruan Bahas Peningkatan Pelayanan

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk menjaga kedaulatan negara dari pelanggaran keimigrasian. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan profesional,'' ungkapnya.

Selain itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Herdaus, menekankan jika pengawasan terhadap warga asing yang melanggar aturan memang harus diperketat.

“Pengawasan terhadap warga asing menjadi salah satu fokus kami, terutama di daerah-daerah strategis seperti Malang dan Atambua. Tindakan ini tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia,'' jelasnya.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono menuturkan apresiasi atas langkah cepat dan tegas yang diambil jajaran Imigrasi Malang. Tindakan ini menjadi bukti keseriusan dalam menjaga kedaulatan hukum di bidang keimigrasian. 

''Kami berharap semua pihak terus berkolaborasi untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran imigrasi ditangani dengan baik dan sesuai prosedur,” harapnya.