PKL di Sultan Agung Kota Batu Rencana Digusur untuk Maksimalkan Fungsi Fasum

PKL di Jalan Sultan Agung Kota Batu
Sumber :
  • VIVA Malang (Galih Rakasiwi)

Batu, VIVAPedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Sultan Agung Kota Batu bakal digusur, informasinya 27 September 2024 nanti, pengosongan akan dilakukan. Tentu hal tersebut membuat para pedagang galau.

Puluhan Pedagang PKL Sultan Agung Mengadu ke DPRD Kota Batu

Terlebih saat ini pengumuman melalui selebaran yang tersebar di warung-warung pinggir jalan sudah nampak sebagai bentuk sosialisasi.

Menanggapi itu, Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Batu, Dekky Fauzi menjelaskan jika rencana pengosongan itu dilakukan atas dasar Perda nomor 6 tahun 2021 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) dan perda nomor 7 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Ikuti Kontestasi Pilkada, Empat Anggota DPRD Kota Batu Pilih Mundur

"Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait, dimana mereka berdiri diatas fasilitas umum. Kemudian PKL di sana juga tidak terdaftar dalam bagian Diskumdag," katanya, Kamis 5 September 2024.

Terlebih para PKL berdiri diatas ruang milik jalan (rumija) dimana kawasan tersebut fungsi seharusnya yakni untuk lalu lintas dan pengguna jalan.

Pasca Kebakaran, Pedagang Pasar Pasrepan Pasuruan Segera Direlokasi

"Tentunya ini juga merupakan atensi dari bapak Pj Walikota Batu Aries Agung Paewai, sehingga tenggat waktu yang kami berikan pada 27 September itu untuk memindahkan properti milik pribadi agar tidak terjadi kerusakan saat pembersihan," katanya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Batu Abdul Rais bahwa tujuan penertiban tersebut yakni untuk mempercantik dan memperindah Jalan Sultan Agung.

"Jalan Sultan Agung juga merupakan salah satu ikon kota sehingga apabila terdapat PKL di sana akan terkesan kurang menarik mengingat Kota Batu saat ini juga dikenal sebagai kawasan ramah anak, ramah lingkungan, dan ramah wisatawan," ujarnya.

Mantan Kabag Kesra tersebut menilai setidaknya kawasan Jalan Sultan Agung rencananya akan dibuat seperti Jalan Ijen di Kota Malang.

"Harapan kami dengan adanya surat pemberitahuan tersebut dapat menimbulkan kesadaran bersama agar Kota Batu semakin dilirik oleh wisatawan," tuturnya.

Menanggapi itu, Ketua Paguyuban Among Roso PKL Sultan Agung Eddy Prastyo pada menjelaskan bahwa selebaran tersebut merupakan tanda peringatan dari Satpol PP Kota Batu untuk mensterilkan kawasan sekitar.

"Jadi bukan direlokasi, namun kami akan digusur. Selebarannya sudah ditempel di warung-warung sekitar. Sosialisasi tidak dilakukan secara langsung ke para pedagang namun disampaikan ke lingkungan," katanya.

Eddy berencana meminta bantuan kepada DPRD Kota Batu karena adanya hal ini membuat mereka kesulitan untuk mencari nafkah mengingat banyak yang menggantungkan nasib kawasan Jalan Sultan Agung. Total ada 40 lapak yang terancam tak bisa berjualan.

"Rencana kami datang ke DPRD pekan depan. Kami menentang rencana tersebut karena tidak ada solusi untuk hal ini, kami setidaknya ingin duduk bersama kemudian mencari jalan tengah. Kalau ditertibkan tanpa ada solusi jelas memberatkan kami," tuturnya.