Laporan Kadis dan Sekdin Dikbud Jombang Nonaktif ke Polisi, Diambil Alih APIP

Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA Pj Bupati Jombang, Jawa Timur, Teguh Narutomo menyatakan bahwa persoalan video viral skandal dugaan asusila yang melilit Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beserta sekretarisnya itu, kini ditangani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Jalankan Program Kemenkes, Puskesmas Tapen Kudu Jombang Terapkan ILP

Untuk itu, pengaduan Senen dan Dian Yunitasari yang kini tengah diajukan ke Polda Jatim, melalui kuasa hukumnya akan dicabut dan diambil alih oleh APIP. 

Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo menegaskan, bahwa nantinya semua pelaporan ke APH akan dicabut terlebih dahulu, sebelum adanya rekomendasi dan pelimpahan dari APIP.

Jadi Ketua PC Muslimat NU Jombang, Ini Track Record Mundjidah Wahab

"Karena undang-undang nomor 23 pasal 385, menyatakan bahwa semua permasalahan administrasi yang kemudian, diselesaikan oleh APIP itu, akan diambil alih oleh APIP, hal-hal yang terkait dengan APH ya kita ambil alih, dan nanti kita akan selesaikan," kata Narutomo, Jumat 23 Agustus 2024.

Untuk itu, semua sumber informasi dan data maupun alat bukti akan digali dari Senen maupun Dian. Sehingga nanti hasil dari pemeriksaan APIP akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH).

Tim Labfor Cari Penyebab Kebakaran Pasar Comboran, 2 Orang Saksi Diperiksa

"Jadi ya termasuk informasi-informasi yang dilaporkan ke kepolisian itu harus ya dicabut. Kita selesaikan secara administrasi oleh APIP," ujarnya.

Ia pun menyebut, bila nanti dari hasil pemeriksaan APIP itu ada temuan kesalahan, yang masuk dalam unsur pidana, maka akan dilimpahkan ke APH.

"Kalau memang ditemukan adanya unsur pidananya nanti baru APIP yang akan melimpahkan, kepada APH," tuturnya.

Sehingga laporan atau aduan Senen beserta Dian melalui kuasa hukumnya, akan ditarik terlebih dahulu. Menunggu hasil pemeriksaan APIP.

"Semua ditarik dan kita ambil alih pemeriksaannya oleh APIP," kata Narutomo.

Selain itu, Narutomo mengaku tidak akan berhenti pada pemeriksaan terhadap Senen dan Dian, pihaknya juga akan memburu siapa saja pihak-pihak yang terlibat, termasuk pengunggah video viral itu.

"Dan kita akan terus kejar, siapa yang memposting, siapa yang memberikan steatmen, dan bukan hanya pada dua orang ini, semua orang yang terkait akan kita lakukan pemeriksaan, termasuk data-data mulai dari videonya, buktinya, ya semua perangkat keys ini," ujarnya.

Perlu diketahui sebelumnya, setelah namanya dikaitkan dengan video skandal dugaan asusila yang terjadi di lingkungan Dinas Pemkab Jombang, Senen kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) melapor ke Polisi.

Tak hanya Senen, sekretaris Dikbud Jombang, Dian Yunitasari juga melakukan hal yang sama, yakni melaporkan ke Polda Jatim. Usai namanya disebut menjadi pemeran perempuan dalam video viral tersebut.

Syarahuddin selaku kuasa hukum dari Senen maupun Dian mengaku bahwa, secara aturan, pihaknya bersama rekan firma Hukum SSA Al- Wahid tengah berupaya untuk melakukan pengaduan ke Polda Jatim, atas peristiwa yang dialami oleh kliennya itu.

"Terkait video viral, yang pertama kami sampaikan bahwa kami adalah penasehat hukum dari bapak Senen selaku kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan ibu Dian, selaku Sekdin Dinas Pendidikan ya," kata Syarahuddin, Kamis 22 Agustus 2024.

Ia pun menyebut bahwa sebagai penasehat hukum, pihaknya hanya memastikan, bahwa kedua kliennya, mendapatkan hak hukum yang sama di mata hukum.

"Karena ini menyangkut masalah bukan pribadi mereka, tetapi menyangkut masalah keluarga mereka," ujarnya.

Atas adanya video viral itu, ia mengaku bersama kliennya telah mendatangi Polda Jatim untuk melakukan pengaduan sebagai syarat untuk melakukan pelaporan ke aparat kepolisian.

"Kami telah melaporkan, akun (Facebook) yang bernama Siska S," tuturnya.

Hal itu dikarenakan, akun Facebook tersebut adalah akun yang pertama kali mengunggah video viral tersebut.

"Yang mengunggah video, viral tentang perbuatan yang mesum," katanya.

Ia pun mengaku agak kecewa, lantaran sudah ada upaya penghakiman, bahwa perbuatan yang ada di dalam video tersebut adalah tindakan mesum.

"Proses penentuan tindakan mesum itu kan harus melalui proses pembuktian yang dilakukan oleh aparat kepolisian atau pengadilan," ujarnya.