Kecelakaan Maut di Tol Jombang Polisi Tetapkan Sopir Bus Study Tour jadi Tersangka

Sopir bus pariwisata Bimario diamankan di Polres Jombang.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

"Saksi menyampaikan dari keterangan kenek dan sopir truk, tidak ada sama sekali, klakson atau isyarat lampu dari sopir bus sebelum mendahului," tuturnya.

Ada 48 CCTV yang Memantau Arus Mudik Lebaran 2025 di Jombang

Disisi lain keterangan dari 5 saksi lainnya yang berada di dalam bus pariwisata, menyebut sopir truk dalam kondisi tidur. Selain itu, laju bus memang melebihi batas waktu yang ditentukan di jalan tol yakni 100 sampai 110 kilometer per jam.

"Dari pernyataan saksi di lapangan, driver dalam kondisi mengantuk. Dan untuk speed sendiri, kesalahannya adalah memang over speed. Dari GPS yang kemarin beredar memang kecepatan bus 108 km/jam. Dan dari hasil TAA tadi, kecepatan bus memang sudah over speed, di kisaran di angka 100 sampai 110 km/jam," ujarnya. 

Ranting Pohon Tumbang di Singosari, Dua Pengendara Motor Jadi Korban

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan yang telah dilakukan Satlantas Polres Jombang, menetapkan Yanto sebagai tersangka dalam insiden laka bus pariwisata itu.

"Kita tetap saudara Y, umur 36 tahun, sebagai tersangka dalam kasus laka bus ini," kata Arifin. 

Nekat Beroperasi pada Masa Pembatasan Angkutan di Jombang, Kendaraan Sumbu 5 Ditilang Polisi

Atas kejadian ini, Yanto dijerat dengan pasal 310 ayat 2, dan 4 undang-undang nomor 22 tahun 2009. Dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara. 

Kini sopir bus pariwisata Bimario mendekam di sel tahanan Polres Jombang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Halaman Selanjutnya
img_title