Bawaslu Kota Batu Buka Pendaftaran Panwaslu Tingkat Kelurahan/Desa

Bawaslu buka pendaftaran Panwaslu
Sumber :
  • Bawaslu Kota Batu

Batu, VIVA – Penyelenggaran Pilkada 2024 semakin dekat, masyarakat yang ingin menjadi calon panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kelurahan/desa bisa mendaftarkan diri ke Bawaslu Kota Batu.

Belum Ada Rekom Turun, 21 PAC PDIP Jombang Nyatakan Sikap Dukung Kader Internal

Pasalnya Bawaslu Kota Batu membuka pendaftaran Panwaslu mulai 18-24 Mei 2024. Total Pengawas Kelurahan/Desa yang dibutuhkan yaitu 24 orang sesuai jumlah desa/kelurahan.

Kelengkapan pendaftaran dapat diunduh melalui https://kotabatu.bawaslu.go.id/pengumuman

Momen Libur Sekolah, Perajin Layangan di Jombang Ketiban Berkah

Ketua Bawaslu Kota Batu. Supriyanto mengatakan, PKD merupakan bagian dari badan adhoc pelaksanaan pemilu. Tugasnya yaitu mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di lingkup wilayah desa/kelurahan.

"Mereka memiliki wewenang mencegah terjadinya praktik politik uang dan mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah desa/kelurahan," katanya, 15 Mei 2024.

Pilkada 2024, DPC PDIP Jombang Pastikan Belum Ada Rekom yang Turun

Karena itu, Supriyanto menegaskan, salah satu syarat untuk mendaftar PKD harus mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Serta memiliki kompetensi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilihan.

"PKD ini menjadi ujung tombak pengawasan pemilu karena berada paling dekat dengan masyarakat di tingkat akar rumput. Maka dibutuhkan integritas karena tantangan pemilu semakin kompleks. Jajaran pengawas pemilu wajib memahami seluruh mekanisme pengawasan, pencegahan, penanganan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa," ujarnya.

Selanjutnya persyaratan lain WNI berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran; tidak pernah dipenjara, berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan E-KTP, pendidikan minimal SMA atau sederajat. 

"Ketentuan lainnya yakni, tidak pernah menjadi anggota parpol atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan parpol  sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar," tuturnya.

Berikutnya, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye capres, legislatif maupun pasangan calon kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih. 

"Lalu, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih," tuturnya.