Kemenhub Naikkan Tarif Ojol di Tiga Zonasi

ilustrasi ojek online
Sumber :
  • pixabay

Malang – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan kenaikan tarif ojek online (ojol). Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jendral Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.

Ramainya Kota Batu di Libur Lebaran Tak Sebanding dengan Perolehan Pendapatan Parkir Tepi Jalan

Dia menjelaskan, aturan baru terkait batas tarif ojek online (ojol), yakni Keputusan Menteri Perhubungan No. 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. 

Beleid yang diterbitkan sejak 4 Agustus 2022 itu mengatur secara rinci perihal besaran biaya, sesuai dengan sistem zonasi yang sudah ada dalam aturan sebelumnya. Selanjutnya, perusahaan aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif tersebut pada aplikasinya.

Semifinal Piala Asia U23 2024: Mampukah Indonesia U23 ‘Perawani’ Uzbekistan dan Lolos ke Final?

Hendro menjelaskan, terbitnya aturan baru ini untuk menggantikan KM No.KP 348/2019, dan akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” kata Hendro dalam keterangannya, Selasa 9 Agustus 2022. 

BNPM Kota Malang Sebut Warung Madura 24 Jam Justru Banyak Manfaat Untuk Masyarakat

Berikut adalah pembagian ketiga zonasi tersebut: 

a). Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali; 

Halaman Selanjutnya
img_title