Kemenhub Naikkan Tarif Ojol di Tiga Zonasi
- pixabay
Malang – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan kenaikan tarif ojek online (ojol). Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jendral Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.
Dia menjelaskan, aturan baru terkait batas tarif ojek online (ojol), yakni Keputusan Menteri Perhubungan No. 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Beleid yang diterbitkan sejak 4 Agustus 2022 itu mengatur secara rinci perihal besaran biaya, sesuai dengan sistem zonasi yang sudah ada dalam aturan sebelumnya. Selanjutnya, perusahaan aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif tersebut pada aplikasinya.
Hendro menjelaskan, terbitnya aturan baru ini untuk menggantikan KM No.KP 348/2019, dan akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” kata Hendro dalam keterangannya, Selasa 9 Agustus 2022.
Berikut adalah pembagian ketiga zonasi tersebut:
a). Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;