Kemenhub Naikkan Tarif Ojol di Tiga Zonasi

ilustrasi ojek online
Sumber :
  • pixabay

Untuk besaran biaya jasa Zona I, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per kilometer (km), biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250-Rp11.500. 

23 Pemuda Samaan Dibina Kelurahan Karena Bikin Prank Jadi Pocong di Kuburan

b). Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan 

Besaran biaya jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500.

Nataru, Jumlah Penumpang Angkutan Naik 50 Persen

c). Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Besaran biaya jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp13.000. 

Waspada Cuaca Ekstrem Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Hendro menguraikan, tarif tersebut akan terus dilakukan evaluasi. 

"Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap satu tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen," kata dia. 

Halaman Selanjutnya
img_title