Kemenhub Naikkan Tarif Ojol di Tiga Zonasi
- pixabay
Berdasarkan aturan baru tersebut, lanjut dia, komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung, yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi, dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.
Sementara, biaya tidak langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi, paling tinggi 20 persen.
Sebagai informasi, batas maksimal biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan sebesar 20 persen pada aturan sebelumnya.
Biaya jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung, berupa biaya sewa pengguna aplikasi.
"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," ujar Hendro.