Kemenhub Naikkan Tarif Ojol di Tiga Zonasi

ilustrasi ojek online
Sumber :
  • pixabay

Malang – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan kenaikan tarif ojek online (ojol). Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jendral Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.

Turnamen Catur di Jombang, Klub Catur Pionmas Borong Juara

Dia menjelaskan, aturan baru terkait batas tarif ojek online (ojol), yakni Keputusan Menteri Perhubungan No. 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. 

Beleid yang diterbitkan sejak 4 Agustus 2022 itu mengatur secara rinci perihal besaran biaya, sesuai dengan sistem zonasi yang sudah ada dalam aturan sebelumnya. Selanjutnya, perusahaan aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif tersebut pada aplikasinya.

Pemkot Pasuruan Remikan Gedung PLUT-KUMKM Dorong Kemajuan UMKM

Hendro menjelaskan, terbitnya aturan baru ini untuk menggantikan KM No.KP 348/2019, dan akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” kata Hendro dalam keterangannya, Selasa 9 Agustus 2022. 

Momen Haul Mbah Slagah Kota Pasuruan Dipadati Ribuan Jemaah

Berikut adalah pembagian ketiga zonasi tersebut: 

a). Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali; 

Untuk besaran biaya jasa Zona I, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per kilometer (km), biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250-Rp11.500. 

b). Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan 

Besaran biaya jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500.

c). Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Besaran biaya jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp13.000. 

Hendro menguraikan, tarif tersebut akan terus dilakukan evaluasi. 

"Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap satu tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen," kata dia. 

Berdasarkan aturan baru tersebut, lanjut dia, komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung, yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi, dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. 

Sementara, biaya tidak langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi, paling tinggi 20 persen. 

Sebagai informasi, batas maksimal biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan sebesar 20 persen pada aturan sebelumnya.

Biaya jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung, berupa biaya sewa pengguna aplikasi. 

"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," ujar Hendro.