Tarif Ojol Naik, Termasuk Layanan Food dan Mart

Tarif Ojol Naik, Termasuk Layanan Food dan Mart
Sumber :
  • pixabay

Malang – Tarif ojek online (ojol) secara resmi mengalami kenaikan. Hal tersebut sudah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam Keputusan Mentri 677 Tahun 2022.

img_title Ratusan Ojol Demo Kantor DPRD, Pertanyakan Mutu Pertalite dan Keluhkan Mesin 'Brebet'

Ternyata, kenaikan tarif tersebut tak hanya berlaku bagi pelanggan layanan ride saja. Namun juga berlaku bagi layanan lainnya. 

Seperti yang dilakukan oleh Gojek, mereka juga menaikkan tari GoCar, GoFood, GoSend dan GoMart. Hal ini dilakukan Gojek untuk membantu pendapatan driver yang terdampak kenaikan harga BBM.

img_title Dihadapan Ribuan Ojol, Kapolri Tegaskan Ingin Bermitra dan Berkolaborasi

“Dari pesan yang saya dapat, kenaikannya tidak hanya berlaku untuk layanan Goride, tapi semua layanan lainnya seperti Gofood, Gomart, Gosend. Bahkan, teman-teman Gocar juga menginformasikan perihal kenaikan harga ini,” ujar Ismail (42), salah satu driver ojol akrif di Jakarta. 

Ismail pun mengapresiasi Kemenhub telah menaikkan tarif Ojol. Pihak aplikatorpun dinilai cepat mengimplementasikan keputusan tersebut.

img_title Bantu Warga Kurang Beruntung, Pemdes di Jombang Beri Bantuan untuk Pelajar hingga Ojol

“Terima kasih kepada Kemenhub yang sudah mendengar keluh kesah driver di lapangan, dan juga Gojek yang langsung merespons dengan cepat tentunya,” ungkapnya.

Dia menyakini, keputusan ini akan membantu pendapatan mitra driver. Khususnya yang tertekan karena kenaikan BBM dan kenaikan biaya operasional serta harga kebutuhan sehari-hari.

“Semoga ini adalah pilihan terbaik, dan manfaatnya tidak hanya untuk kami driver ojol, tapi juga kepada konsumen yang menjadi pelanggan ojol dan juga seluruh UMKM,” kata Ismail.  

Seperti diketahui, Kemenhub menaikkan biaya jasa minimal atau tarif minimum dan tarif per kilometer di tiga zonasi. Kenaikan tarif tersebut ditetapkan berkisar antara 6-13 persen.  Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, saat konferensi pers beberapa hari lalu menyatakan, penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti bahan bakat minyak (BBM), upah minimum regional (UMR), dan komponen perhitungan jasa lainnya. 

“Untuk biaya jasa ojek online 2022 kita putuskan adanya kenaikan yaitu untuk zona I dari batas bawah Rp1.850 naik ke Rp2.000 atau kenaikan 8 persen. Untuk batas atas dari Rp2.300 naik menjadi Rp2.500 yaitu naik 8,7 persen. Dan biaya jasa minimal menjadi Rp8.000-Rp10.000,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title