Tarif Ojol Naik, Termasuk Layanan Food dan Mart

Tarif Ojol Naik, Termasuk Layanan Food dan Mart
Sumber :
  • pixabay

“Semoga ini adalah pilihan terbaik, dan manfaatnya tidak hanya untuk kami driver ojol, tapi juga kepada konsumen yang menjadi pelanggan ojol dan juga seluruh UMKM,” kata Ismail.  

Sopir Angkot hingga Ojol di Kota Batu Sumringah Usai Dapat Bantuan dari Pemkot

Seperti diketahui, Kemenhub menaikkan biaya jasa minimal atau tarif minimum dan tarif per kilometer di tiga zonasi. Kenaikan tarif tersebut ditetapkan berkisar antara 6-13 persen.  Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, saat konferensi pers beberapa hari lalu menyatakan, penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti bahan bakat minyak (BBM), upah minimum regional (UMR), dan komponen perhitungan jasa lainnya. 

“Untuk biaya jasa ojek online 2022 kita putuskan adanya kenaikan yaitu untuk zona I dari batas bawah Rp1.850 naik ke Rp2.000 atau kenaikan 8 persen. Untuk batas atas dari Rp2.300 naik menjadi Rp2.500 yaitu naik 8,7 persen. Dan biaya jasa minimal menjadi Rp8.000-Rp10.000,” jelasnya.

Pekan Panutan Pajak, Mas Adi Tekankan Pentingnya Kesadaran Membayar Pajak 

Sementara, untuk zona II terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen jika dibandingkan dari KP548 Tahun 2020.  

“Untuk zona II yaitu dari KP 548 Tahun 2020 batas bawah Rp2.250 naik menjadi Rp2.550, untuk batas atas dari Rp2.650 naik menjadi Rp2.800. Jadi ada kenaikan batas bawah 13 persen, batas atas 6 persen. Biaya jasa minimal Rp10.200-Rp11.200,” terang Hendro.

Tempat Karaoke Berkedok Kafe di Jombang Dirazia Polisi saat Ramadan

Untuk zona III batas bawah dari Rp 2.100 naik menjadi Rp2.300 (naik 9,5 persen), batas atas dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 (naik 5,7 persen), dan biaya jasa minimal Rp9.200-Rp11.000.