Tarif Ojol Naik, Termasuk Layanan Food dan Mart

Tarif Ojol Naik, Termasuk Layanan Food dan Mart
Sumber :
  • pixabay

Malang – Tarif ojek online (ojol) secara resmi mengalami kenaikan. Hal tersebut sudah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam Keputusan Mentri 677 Tahun 2022.

Turnamen Catur di Jombang, Klub Catur Pionmas Borong Juara

Ternyata, kenaikan tarif tersebut tak hanya berlaku bagi pelanggan layanan ride saja. Namun juga berlaku bagi layanan lainnya. 

Seperti yang dilakukan oleh Gojek, mereka juga menaikkan tari GoCar, GoFood, GoSend dan GoMart. Hal ini dilakukan Gojek untuk membantu pendapatan driver yang terdampak kenaikan harga BBM.

Pemkot Pasuruan Remikan Gedung PLUT-KUMKM Dorong Kemajuan UMKM

“Dari pesan yang saya dapat, kenaikannya tidak hanya berlaku untuk layanan Goride, tapi semua layanan lainnya seperti Gofood, Gomart, Gosend. Bahkan, teman-teman Gocar juga menginformasikan perihal kenaikan harga ini,” ujar Ismail (42), salah satu driver ojol akrif di Jakarta. 

Ismail pun mengapresiasi Kemenhub telah menaikkan tarif Ojol. Pihak aplikatorpun dinilai cepat mengimplementasikan keputusan tersebut.

Momen Haul Mbah Slagah Kota Pasuruan Dipadati Ribuan Jemaah

“Terima kasih kepada Kemenhub yang sudah mendengar keluh kesah driver di lapangan, dan juga Gojek yang langsung merespons dengan cepat tentunya,” ungkapnya.

Dia menyakini, keputusan ini akan membantu pendapatan mitra driver. Khususnya yang tertekan karena kenaikan BBM dan kenaikan biaya operasional serta harga kebutuhan sehari-hari.

“Semoga ini adalah pilihan terbaik, dan manfaatnya tidak hanya untuk kami driver ojol, tapi juga kepada konsumen yang menjadi pelanggan ojol dan juga seluruh UMKM,” kata Ismail.  

Seperti diketahui, Kemenhub menaikkan biaya jasa minimal atau tarif minimum dan tarif per kilometer di tiga zonasi. Kenaikan tarif tersebut ditetapkan berkisar antara 6-13 persen.  Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, saat konferensi pers beberapa hari lalu menyatakan, penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti bahan bakat minyak (BBM), upah minimum regional (UMR), dan komponen perhitungan jasa lainnya. 

“Untuk biaya jasa ojek online 2022 kita putuskan adanya kenaikan yaitu untuk zona I dari batas bawah Rp1.850 naik ke Rp2.000 atau kenaikan 8 persen. Untuk batas atas dari Rp2.300 naik menjadi Rp2.500 yaitu naik 8,7 persen. Dan biaya jasa minimal menjadi Rp8.000-Rp10.000,” jelasnya.

Sementara, untuk zona II terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen jika dibandingkan dari KP548 Tahun 2020.  

“Untuk zona II yaitu dari KP 548 Tahun 2020 batas bawah Rp2.250 naik menjadi Rp2.550, untuk batas atas dari Rp2.650 naik menjadi Rp2.800. Jadi ada kenaikan batas bawah 13 persen, batas atas 6 persen. Biaya jasa minimal Rp10.200-Rp11.200,” terang Hendro.

Untuk zona III batas bawah dari Rp 2.100 naik menjadi Rp2.300 (naik 9,5 persen), batas atas dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 (naik 5,7 persen), dan biaya jasa minimal Rp9.200-Rp11.000.