Temukan Tabung LPG, Pedagang Beberkan Kejanggalan Kebakaran di Malang Plaza

Kuasa hukum pedagang Malang Plaza, Wahab Adhinegoro.
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Hasil penyelidikan tim Labolatorium dan Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur menyimpulkan kebakaran Malang Plaza disebabkan arus pendek listrik. Polisi memastikan bahwa kebakaran Malang Plaza musibah yang tidak disengaja. 

Arema FC Bersyukur Tidak Jadi Terlempar Dari Liga 1

Kuasa hukum pedagang Malang Plaza, Wahab Adhinegoro mengatakan, bahwa pedagang tidak kaget dengan temuan Labfor Polda Jatim. Bahkan jauh sebelum Labfor mengumumkan hasil penyelidikan pedagang sudah menduga bahwa kebakaran karena arus listik. 

Namun pedagang merasa ada yang janggal dengan temuan ini. Menurut mereka kebakaran ini tidak lazim. Kebakaran ini pertama kali terjadi di gedung bioskop Mandala di lantai 3 Malang Plaza. 

529 Daftar jadi PPK Pilkada Jombang 

"Itu tidak mengagetkan bagi kami, karena sebelumnya hasil investigasi dari beberapa saksi dan menjelaskan sumber apinya dari Mandala (Bioskop). Kemudian kami urutkan dengan kejadian sebelumnya, sehingga kami perkirakan itu konslet. Tapi kami tidak keluarkan pernyataan waktu itu, karena menunggu labfor dan ternyata menguatkan dugaan kami," kata Wahab, Jumat, 19 Mei 2023. 

Pedagang kini menanti kepastian penanggungjawab kebakaran apakah pengelola Malang Plaza atau bioskop Mandala. Mereka pun kini menggugat 3 pihak yakni, manajemen Malang Plaza, manajemen bioskop Mandala 21 dan PT Hakim Sentosa sebagai pemilik gedung.

Komitmen Berantas Korupsi, Pemkot Pasuruan Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas

"Gedung itu milik PT Hakim Sentosa berdasarkan dokumen yang saya baca. Kami ingin tahu, apakah listrik di Mandala ini terkoneksi dengan gedung atau tidak. Peristiwa ini, karena dari sistem jaringan listriknya terpisah. Tidak terhubung dengan Mal, mungkin hanya Mandala. Kalau terhubung, ya tentu kami gugat juga," ujar Wahab. 

Kejanggalan paling menonjol, pedagang menemukan tabung gas LPG ukuran 3 kilogram di lantai 3 Malang Plaza. Hal ini diperkuat oleh sejumlah saksi. Kini pedagang berharap polisi mampu membuka kejanggalan tabung LPG di lantai 3. 

"Pedagang sudah mencoba menegur, tapi tidak dihiraukan. Saya ingin tahu, ditemukan gas LPG juga tidak di sana? Karena ada informasi pegawai manajemen bawa gas LPG naik ke lantai tiga. Padahal, tidak boleh membawa gas LPG," tutur Wahab. 

Sebelumnya, Tim Labolatorium dan Forensik (Labfor) Polda Jatim telah merampungkan penyelidikan penyebab kebakaran Gedung Malang Plaza yang terjadi pada Selasa, 2 Mei 2023 lalu. Penyelidikan dilakukan selama 10 hari untuk mencari awal mula titik api muncul. 

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, tim Labfor telah menguji sejumlah sampel kebakaran yang diambil dari sisa-sisa kebakaran di Gedung Malang Plaza. Diantaranya, abu arang dan kabel. Kandungan di benda-benda itu diuji oleh tim Labfor. 

"Kesimpulan hasil Labfor ada instalasi listrik terbakar parah hingga meleleh dan putus, artinya terbukti ada kebocoran arus listrik. Pemeriksaan sampel menggunakan GCMS didapatkan hasil negatif atau tidak mengandung bahan bakar pelarut yang bisa menyalakan api," kata Budi, Selasa, 16 Mei 2023.