Sidak Lanjutan di SMP Negeri 6 Jombang, DPRD Sebut Standar Pekerjaan Buruk
- Elok Apriyanto/Jombang
Ia pun menyebut bahwa tambahan waktu 4 hari terbukti tidak dimanfaatkan oleh rekanan. Terbukti, di beberapa bagian justru harus dilakukan pembenahan ulang nantinya.
"Tambahan waktu memang 4 hari, dan itu tidak dapat ditawar. Nyatanya hasilnya seperti ini, padahal sudah diberikan keleluasaan dan sudah dilaporkan jika pekerjaan telah rampung," tuturnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Komisi C DPRD Jombang menyoroti molornya pekerjaan fisik berupa pembangunan ruang kelas baru (RKB) senilai hampir Rp1 miliar di SMPN 6.
Hasil sidak tanggal 6 November lalu, kemudian dilanjutkan dengan hearing di 11 November 2024 kemarin dengan menghadirkan sejumlah pihak.
Sesuai kontrak seharusnya pekerjaan pembangunan ruang kelas baru serta rehabilitasi ruang kelas selesai 28 Oktober 2024 lalu.
Mengacu kontrak pekerjaan di satuan pendidikan yang berada di Desa Dapur Kejambon senilai Rp934.523.091. Sementara rekanan berkontrak, yakni CV. Satria Aji Perkasa dengan konsultan pengawas PT Lamda Utama Konsult.
Masa pelaksanaan selama 120 hari kerja, dan anggaran bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2024. Pelaksanaan pekerjaan sendiri dimulai pada 1 Juli 2024 silam.