Sidak Lanjutan di SMP Negeri 6 Jombang, DPRD Sebut Standar Pekerjaan Buruk
- Elok Apriyanto/Jombang
Jombang, VIVA – Anggota komisi C DRPD Jombang, Jawa Timur, kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada pelaksanaan pembangunan proyek rehab dan pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SMP Negeri 6 Jombang.
Sidak ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengar pendapat (RDP), antara wakil rakyat di gedung DPRD dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud Jombang), serta kontraktor hingga pengawas proyek.
Kedatangan anggota dewan di kota santri ini untuk melihat kembali progres pembangunan proyek senilai Rp934.523.091, yang semestinya sudah rampung pada 28 Oktober 2024 kemarin itu.
"Hasil hearing kemarin, kami memberikan toleransi agar ada penambahan waktu untuk penyelesaian. Ya memang sudah selesai," kata Samsul Huda, Wakil Ketua Komisi C DRPD Jombang, Jumat 22 November 2024.
Ia pun menyebut bahwa setelah mendatangi lokasi pekerjaan, anggota dewan melihat beberapa pekerjaan sangat buruk kualitasnya, sehingga perlu dilakukan perbaikan ulang.
"Kami melihat masih ada beberapa bagian yang harus diperbaiki," ujar politikus PDIP ini.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam RDP kemarin, dengan Dikbud Jombang, kontraktor dari CV. Satria Aji Perkasa diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan di SMPN 6 Jombang, oleh Dikbud.
Hal ini dikarenakan, pihak Dikbud mengaku bahwa pekerjaan tinggal tahap akhir yakni tahap finishing. Sehingga itu menjadi alasan dinas memberikan kelonggaran pada kontraktor. Namun, demikian pekerjaan di lokasi tampak buruk.
"Rekanan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan karena berdalih tinggal proses finishing. Namun begitu kami melihat lokasi, jujur sedikit kecewa lantaran hasilnya kurang maksimal," tuturnya.
Ia menegaskan dari pengamatan di lokasi bangunan, ada beberapa bagian yang terlihat belum rapi dan terkesan asal-asalan.
"Proses finishing memang sudah selesai, cuma dalam pengerjaannya kurang maksimal. Jadi harus dibenahi lagi, karena memang kurang memenuhi syarat," katanya.
Sementara itu, Ketua komisi C DPRD Jombang, Zahrul Jihad memastikan jika tambahan waktu diberikan kepada rekanan sebanyak 4 hari kerja.
Pada sidak lanjutan ini, pihaknya melihat pemenuhan kesepakatan saat RDP kemarin, namun hasil akhir pekerjaan sangat tidak layak.
"Sesuai tupoksi kami dan kesepakatan saat hearing kemarin, hari ini kami melihat kembali hasil pekerjaan. Hasilnya kami menilai kualitasnya tidak layak untuk diserahkan," ujarnya.
Ia pun menyebut bahwa tambahan waktu 4 hari terbukti tidak dimanfaatkan oleh rekanan. Terbukti, di beberapa bagian justru harus dilakukan pembenahan ulang nantinya.
"Tambahan waktu memang 4 hari, dan itu tidak dapat ditawar. Nyatanya hasilnya seperti ini, padahal sudah diberikan keleluasaan dan sudah dilaporkan jika pekerjaan telah rampung," tuturnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Komisi C DPRD Jombang menyoroti molornya pekerjaan fisik berupa pembangunan ruang kelas baru (RKB) senilai hampir Rp1 miliar di SMPN 6.
Hasil sidak tanggal 6 November lalu, kemudian dilanjutkan dengan hearing di 11 November 2024 kemarin dengan menghadirkan sejumlah pihak.
Sesuai kontrak seharusnya pekerjaan pembangunan ruang kelas baru serta rehabilitasi ruang kelas selesai 28 Oktober 2024 lalu.
Mengacu kontrak pekerjaan di satuan pendidikan yang berada di Desa Dapur Kejambon senilai Rp934.523.091. Sementara rekanan berkontrak, yakni CV. Satria Aji Perkasa dengan konsultan pengawas PT Lamda Utama Konsult.
Masa pelaksanaan selama 120 hari kerja, dan anggaran bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2024. Pelaksanaan pekerjaan sendiri dimulai pada 1 Juli 2024 silam.